JakartaNanggroe Aceh

Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibu Kota

×

Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibu Kota

Sebarkan artikel ini
Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto terkait Penetapan Ibu Kota Negara. (Foto Ist)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menilai bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus, meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Hal tersebut disampaikannya, dalam Diskusi Ramadhan dan Silaturahmi bertajuk “Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia” di Hotel Horison Ultima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024, digelar Yayasan Pelita.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Pasalnya, Jakarta sudah terbentuk menjadi kota multifungsi dan tersentralisasi baik secara ekonomi bisnis, sosial dan politik. “Saya menilai meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menjadi kota yang istimewa dan belum tentu kota lain bisa mengimbangi Jakarta,” ucap Hery.

Kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI.

“UU DKJ, menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara,” tutur Hery.

Sebab itu, sebagai upaya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya, perpindahan Ibu Kota Negara ini menjadi perhatian Ombudsman RI.

Terutama dalam hal kesiapan infrastruktur IKN, baik infrastruktur jalan, perkantoran, perumahan, rumah sakit, fasos maupun fasumnya.

Ombudsman, ujar dia, saat ini sedang membuat kajian terkait persiapan infrastruktur di IKN. Rentang waktunya, mulai dari tahun 2022 hingga 2024.

LIHAT JUGA:   Pemkab Abdya Raih Opini WTP Kesembilan Dari BPK RI

“Kami akan melihat sudah sejauh mana, dan berapa persen kesiapannya,” kata Hery.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menuturkan, nantinya Jakarta pasca tidak menjadi Ibu Kota Negara, akan memiliki 16 kewenangan khusus tidak dimiliki kota maupun provinsi lain.

“Baik pekerjaan umum, sampai bidang pertanahan.” Salah satunya sistem aglomerasi, yang mana pengelolaannya itu akan membutuhkan bantuan beberapa wilayah.

Meskipun berbeda dari sisi administrasinya. “Jakarta harus menjadi kota global, dan tentunya tidak bisa berdiri sendiri karena tetap butuh support dari wilayah sekitar,” ungkap Supratman.

Dia menjelaskan, ada tujuh garis besar materi muatan dalam RUU DKJ:

Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukan-nya diatur dengan keputusan Peraturan Presiden.

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.

Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi kelurahan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

LIHAT JUGA:   Belasan Calon Anggota Panwaslih Pilkada Agara Ikuti Ujian Asesmen Psikologi

Keempat, pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

Senada dikatakan Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara, Acmad Jaka Santos sependapat, meskipun tidak menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetaplah ibu kandung Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut, kata dia, dikarenakan mayoritas investor Ibu Kota Nusantara, berasal dari Jakarta ataupun kolaborasi dari berbagai perusahaan di Jakarta.

Sehingga menurut Jaka, Jakarta akan tetap berkembang menjadi andalan bagi ekonomi global, demikian. (MAG)

Editor: RAH