INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Iqbal Suliansyah, terdakwa kasus kepemilikan akun Facebook bodong “Usman Udin” divonis 1,8 tahun penjara, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis 28 Maret 2024.
“Oknum Anggota KIP Kota Langsa itu, terbukti melanggar Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE),” tutur Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana.
Dia menjelaskan, Majelis Hakim PN Langsa, dengan kasus sama menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya, yaitu Fahkran S, adik ipar dari Iqbal Suliansyah, hukuman satu tahun empat bulan (1,4) penjara.
Dalam perkara itu, Iman menyatakan sidang kasus akun Bodong “Usman Udin” sudah selesai, dengan sidang putusan hukuman hari ini.
Kata dia, Majelis Hakim menyidangkan perkara terdakwa Fakhran S, dan Iqbal Suliansyah menjatuhkan putusan terhadap masing-masing terdakwa.
“Pada pokoknya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan penuntut umum (PU)” kata Iman.
“Sehingga, dua terdakwa itu dijatuhi pidana penjara masing- masing, Iqbal Suliyansah hukuman 1 tahun 8 Bulan, sedangkan Fakhran S, dengan hukuman 1 tahun 4 bulan,” beber Humas PN itu.
Dia menyebutkan, sebelum sidang penetapan hukuman hari ini, perjalanan kasus Akun bodong Facebook “Usman Udin” di PN Langsa, sangatlah panjang.
Urai Imam, mulai dari Fakhran S dan Iqbal Suliansyah diajukan ke muka persidangan untuk diadili, dimana keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah.
Fakhran S, dalam register perkara No:184/Pid.Sus/2023/PN Lgs, dan Iqbal Suliansyah, dalam register perkara No: 185/Pid.Sus/2023/PN Lgs.
Kata dia, dalam persidangan Fakhran S, dan Iqbal Suliansyah masing-masing didampingi Penasehat Hukum (PH) Muhammad Iqbal, SH MH dan kawan-kawan.
Dalam sidang pertama digelar, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum (Jaksa), Penasehat Hukum terdakwa, sebut Imam keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum (PU), dengan mengajukan Eksepsi.
Eksepsi PH terdakwa oleh Majelis Hakim, terang Imam, diputus sela. Yang pada pokoknya, keberatan terdakwa atas surat dakwaan ditolak.
Kemudian, perkara berlanjut ke pembuktian dengan meghadirkan saksi-saksi, yaitu T Syafrizal, Ray Iskandar, Marida Fitriani, Samsul Bahri, dan lainnya. Hadir juga Ahli IT, Ahli Digital Forensic Polda Sumut dan Ahli Bahasa.
Kata Imam, terdakwa juga telah memberikan keterangan di muka persidangan dan proses pembuktian selesai.
“Namun, PH terdakwa atas tuntutan PU, mengajukan nota Pembelaan/Pledoi, pada pokoknya meminta agar terdakwa Iqbal dibebaskan, dan terdakwa Fakhran diberi hukuman seringan-ringannya,” tutup Imam.
Editor: DEP