Jendela BarselaNanggroe Aceh

Nasri Saputra Saksi Paslon Presiden 03 di Aceh Jaya, Menolak Hasil Pemilu 2024

Avatar photo
×

Nasri Saputra Saksi Paslon Presiden 03 di Aceh Jaya, Menolak Hasil Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Nasri Saputra, Saksi Paslon Presiden 03 Di Aceh Jaya Menolak Hasil Pemilu 2024
Nasri Saputra, Ketua TPC Ganjar-Mahfud Kabupaten Aceh Jaya, dan Hendri Gunawan Ketua KIP Aceh Jaya. (Foto Ist)

INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Nasri Saputra, Saksi Paslon 03, juga sebagai Ketua TPC Ganjar-Mahfud Kabupaten Aceh Jaya, menolak seluruh hasil Pemilu tahun 2024.

“Penolakan itu akibat adanya dugaan upaya rekayasa hukum,” imbuhnya, Minggu 3 Maret 2024, mengaku keberatan dan menolak seluruh proses dan hasil pemilu.

Kata dia, kami keberatan dengan alasan kita sebutkan itu, dimana kami berharap pemilu bisa berjalan dengan jujur, transparan, dan akuntabel. “Tapi, itu semua jauh panggang dari api,” katanya.

Nasri menjelaskan, hal tersebut dibuktikan oleh pelanggaran etika terbukti dilakukan Ketua MK, Ketua KPU dan para Komisioner KPU, sehingga menurut dia, menjadikan Pemilu 2024 sangat tidak demokratis.

Selain itu, dia mengaku keberatan terhadap proses dan hasil pemilu, akibat adanya dugaan cawe-cawe pimpinan negara (Presiden).

Kemudian, keberatan lain sebut Nasri, akibat adanya dugaan penggunaan uang negara dalam bantuan sosial (Bansos) mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) tertentu.

LIHAT JUGA:   Diduga Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi

Kemudian, terkait hal lain saat ini sedang hangat diperbicangkan, kata Nasri menambahkan, adanya anggota bawaslu Aceh Jaya insial H. Dia diduga tidak memenuhi syarat calon sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pada Pasal 117 ayat I huruf (i) dengan bunyi, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.” Sebelumya diketahui, ungkap Nasri, inisial H itu, faktanya pernah menjadi caleg pada Pemilu 2019 di Aceh Selatan.

“Kalau kita perhatikan UU Pemilu, itu belum memenuhi syarat.” Sebab itu, dia pun menegaskan dan meminta pihak Panwaslih pun Panwaslu Aceh Jaya, membuka secara terang benderang terkait hal dimaksud ke publik.

“Sehingga, publik dapat memperoleh kebenaran informasi tersebut dengan jelas dan tidak menduga-duga,” kata Nasri.

LIHAT JUGA:   Al-Farlaky dan Zainal Unggul Pada Pilkada Aceh Timur, PM ADAB Ucapkan Selamat

Terpisah Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan dihubungi terkait menolak hasil Pemilu 2024. “Itu merupakan hak beliau,” imbuhnya, Minggu siang.

Kata dia, kami telah selesai melaksanakan tahapan rekapitulasi, mulai dari TPS hingga kabupaten. “Alhamdulilah semua berjalan dengan baik, aman dan profesional.”

Hendri menilai, terkait keberatan disampaikan, itu bukan mengenai perolehan hasil dari salah satu paslon di Aceh Jaya.

“Namun lebih ke masalah urusan pejabat negara.” Sementara di Aceh Jaya, dia menegaskan tidak ada indikasi kecurangan.

Pun demikian, apa disampaikan tersebut, menurut Hendri sah-saja. “Kami memerima keberatan itu,” kata dia, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu di Aceh Jaya, berlangsung sangat baik.

“Mulai dari rekap TPS, hingga rekap kabupaten.” Para saksi parpol, kata Hendri menerima Hasil dengan baik. “Bawaslu juga bekerja dengan sangat baik,” demikian.

Editor: DEPP