INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kepolisian Sektor Darussalam, berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian motor (curanmor), tidak lain merupakan milik majikannya sendiri di kawasan Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.
Adapun, kedua terduga pelaku, inisial ZA 17 tahun, serta MA 23 tahun yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. Sementara, barang bukti sepeda motor yang sempat dicuri, milik Maya Windayani 34 tahun, merupakan warga Lambada Peukan Darussalam.
Itu dibenarkan, Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana kepada IndonesiaGlobal, Senin 26 Februari 2024.
Iptu adam mengatakan, jika kedua terduga, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh. Sementara, penangkapan tersebut atas tindak kejahatan curanmor.
Kata Iptu Adam, kedua pelaku selama ini, diketahui bekerja di warung milik korban.
Sementara, kronologi kejadian, yaitu pencurian kenderaan bermotor diketahui oleh korban pada Senin pagi tadi, dan ternyata kedua pelaku telah lama merencanakan pencurian sepeda motor milik majikannya.
“Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut, dimana strategi pun telah diatur oleh kedua terduga,” ucap Adam.
Lebih lanjut Adam menguraikan, kejadian terjadi pada saat korban sedang beristirahat. Hal ini, diketahui oleh korban saat dirinya terbangun dan mendapati sepeda motor Yamaha Vixion BL 4135 LBD yang diparkirkan dirumahnya telah raib.
Tidak menunggu lama, korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam, sekira pukul 09.00 WIB.
“Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi dan korban, serta meyakini bahwa terduga pelaku, tidak lain merupakan para pekerja di tempat usaha milik korban,” tuturnya.
Adam Maulana mengutarakan penangkapan terhadap kedua pelaku, dari hasil penyelidikan.
“Kami mendapatkan petunjuk, bahwa pelakunya adalah ZA, yang mana ia merupakan pekerja di toko korban”
“Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penangkapan dirumah korban. Saat dilakukan penangkapan, ZA pura- pura tidur” tukas Kapolsek.
Di sisi lain, dari hasil interogasi, ZA mengakui cara ia melakukan aksi curanmor milik korban, yaitu dengan cara membuka pintu belakang rumah korban dan meletakkan kursi dibawah pintu, seolah- olah ada orang yang telah masuk ke rumah korban, dengan cara membuka pintu belakang rumah korban.
Akan tetapi, ZA membawa keluar sepeda motor korban lewat pintu depan dan ini modus yang dipakai oleh ZA.
Setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor dari rumah korban, terduga bergegas menuju Desa Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, guna bertemu terduga MA yang sudah menunggu kedatangan ZA, beserta barang hasil kejahatannya.
Sebagai informasi, ZA ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap MA, yang turut membantu aksi pencurian tersebut.
“Terduga MA ini, kami tangkap di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru Lampulo, Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB”
“Ia kami amankan beserta barang bukti hasil tindak pidana curanmorsepeda motor”
“Dari hasil interogasi penyelidikan, mereka merencanakan, apabila hasil curanmor tidak tertangkap sore ini, maka hasil kejahatan tersebut, akan dibawa ke kampung halaman di wilayah Aceh Timur,” pungkas Adam.
Kekinian, berdasarkan laporan polisi : LP.B/04/II/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, kedua terduga ditahan di Polsek Darussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tempat terpisah, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan oleh personel Polsek Darussalam, saat mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.
“Ini merupakan quick respon Polri dalam mengungkap kasus, tidak sampai 24 jam. Kurun waktu tiga jam, para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan”
“Kami mengapresisasi kinerja personel Polsek Darussalam dalam menguak kasus curanmor di kawasan Darussalam,” ucap KBP Fahmi.
Selain itu, jelasnya, dalam menangani kasus curanmor, membutuhkan limit waktu dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan pengumpualan keterangan para saksi dan korban dalam kasus ini.
Terkini Kombes Fahmi Irwan Ramli, selaku Kapolres Banda Aceh, mengatakan jika respon cepat yang dilakukan oleh Personel Polsek Darussalam patut dicontoh oleh Polsek- polsek lainnya, demikian. (MAG)
Editor: Redaksi