INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara, Johan Bahdi menyarankan masyarakat Jakarta Utara ketika menemukan kecurangan menjelang pemilu serentak pada 14 Februari 2024 untuk melaporkan ke Bawaslu.
“Datang aja ke kantor,” ujar Johan saat dihubungi IndonesiaGlobal, Selasa 13 Februari 2024.
Sebelumnya, Jelang pencoblosan pemilu serentak 14 Februari 2024, tradisi serangan Fajar atau biasa disebut money politik sudah mulai terendus di wilayah Jakarta Utara, khususnya dapil III yang meliputi Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan.
Hal ini berdasarkan temuan dan pantauan Indonesiaglobal pada Senin (12/2/24) malam di Tanjung Priok yang dimana seroang warga memanggil pewarta setelah rumahnya didatangi salah satu Tim Sukses Caleg DPRD DKI Jakarta dapil III dengan memberikan amplop putih berisikan uang sebesar Rp. 100 ribu.
Dia mengatakan, baru saja ada Timses Caleg ke rumahnya dan memberikan amplop sambil menunjukkan Caleg yang dia usung. “Nanti coblos Caleg yg ini yah, Ciri-ciri nya Caleg Perempuan dengan bendera partai PAN,” ujar Warga kepada Indonesiaglobal pada malam itu.
Hal ini diperkuat, dengan bukti rekaman percakapan yang dimiliki Indonesiaglobal setelah melakukan observasi. “Iya tadi juga saya kedatangan timses (Caleg Perempuan partai PAN) saya sekeluarga dikasih amplop, difoto pas nerima amplopnya,” ujar salah satu emak-emak dalam rekaman percakapan yang dimiliki Indonesiaglobal.
Sebagai informasi, saat ini Indonesiaglobal sedang berupaya mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada tim atau asisten Caleg Perempuan berlatar bendera Biru yang dimaksud.
Untuk diketahui, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (MAG)
Editor: RAH