Banda AcehNanggroe Aceh

Hormati Masa Tenang, Panwaslih Banda Aceh Imbau Tidak Ada Lagi Kampanye

×

Hormati Masa Tenang, Panwaslih Banda Aceh Imbau Tidak Ada Lagi Kampanye

Sebarkan artikel ini
Hormati Masa Tenang, Panwaslih Banda Aceh Imbau Tidak Ada Lagi Kampanye
Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida. (Foto Ist)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Menyikapi masa tenang, Pemilu 2024, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar tidak memanfaatkan waktu masa tenang pemilu 2024 untuk berkampanye.

Itu disampaikan Ely Safrida, selaku Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, kepada awak media, Senin 12 Februari 2024.

Ely mengatakan, jika kampanye di platform digital juga sudah tidak dibolehkan, apalagi kampanye secara langsung.

Sebab, imbuhnya, sudah ada aturan yang melarang para peserta maupun tim dan masyarakat, untuk berkampanye pada masa tenang.

Selain itu, jelas Ely, akan ada sanksi pidana bagi mereka yang melakukan kampanye secara tersembunyi, di saat masa tenang pemilu.

LIHAT JUGA:   Al-Farlaky dan Zainal Unggul Pada Pilkada Aceh Timur, PM ADAB Ucapkan Selamat

Kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Maka, akan dipidana dengan pidana kurungan penjara, paling lama satu tahun, atau denda paling banyak, sekira 12 juta rupiah.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah dibuat,” tukas Ely Safrida.

Terkini, Ely Safrida kembali imbau masyarakat, untuk menolak dan melawan politik uang, sebab bertentangan dengan aturan pelaksanaan Pemilum

LIHAT JUGA:   Gas LPG 3 Kg Langka di Agara, Sekali Dapat Harga Bisa Dua Kali Lipat

“Peserta pemilu dan tim kampanye juga diingatkan, karena jika ketahuan juga akan diberikan sanksi berupa sanksi pidana kurungan empat tahun”

“Hal itu sudah diatur dalam Pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Yang mana setiap pelaksanaan, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung, dapat dipidana paling lama 4 tahun atau denda 48 juta rupiah,” pungkas Ely. (MAG)

Editor: RAH