Banda AcehNanggroe Aceh

Hingga Petang Ini Belum Terima Formulir C Pemberitahuan, KIP Aceh Jelaskan Ini

Avatar photo
×

Hingga Petang Ini Belum Terima Formulir C Pemberitahuan, KIP Aceh Jelaskan Ini

Sebarkan artikel ini
Hingga Petang Ini Belum Terima Formulir C Pemberitahuan, KIP Aceh Jelaskan Ini
Agusni AH, Wakil Ketua KIP Aceh. (Foto Ist)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Jika hingga petang hari ini 11 Februari 2024, pemilih belum juga menerima Formulir C pemberitahuan, maka para pemilih dapat meminta langsung ke KPPS setempat.

Hal itu dijelaskan Agusni AH, Wakil Ketua KIP Aceh, Minggu 11 Februari 2024 petang.

Selain itu, dia menjelaskan, pada 14 Februari 2024 mendatang pada hari pemungutan suara, kepada pemilih bisa datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat hari pemungutan suara dengan membawa KTP elektronik.

LIHAT JUGA:   Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba di Agara Ditangkap Polisi

Kemudian, lanjut Agusni, untuk kategori DPT dapat menggunakan hak pilihnya. “Mulai pukul 07.00 WIB, hingga pukul 13.00 WIB, dengan membawa KTP elektronik atau suket dan Form Model C pemberitahuan KPU,” kata dia.

Sedangkan untuk kategori DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 WIB, hingga 13.00 waktu setempat, dan membawa KTP elektronik atau suket serta Model A surat pindah memilih.

LIHAT JUGA:   Zulfikar Pimpin PWI Nagan Raya Periode 2025 - 2028

Sementara, untuk kategori DPK, tambah Agusni, datang satu jam terakhir, yaitu pukul 12.00 WIB, hingga pukul 13.00 waktu setempat, dengan membawa KTP elektronik atau suket.

Kata dia, diharapkan ke tiga kategori pemilih ini, untuk memenuhi segala perayaratannya, agar proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini bisa berjalan efektif, dan sesuai mekanisme serta regulasi, tutup Agusni AH. (*)

Editor: RAH