Indonesia

Bobroknya Demokrasi, Puluhan Advokat Jambi Gelar Aksi

×

Bobroknya Demokrasi, Puluhan Advokat Jambi Gelar Aksi

Sebarkan artikel ini
Bobroknya Demokrasi, Puluhan Advokat Jambi Gelar Aksi
Puluhan Advokat Jambi tergabung dalam aliansi Advokat Bersatu Selamatkan Indonesia, pada Jumat 9 Februari 2024 melakukan aksi damai di halaman Makam Pahlawan Thehok kota setempat. (Foto Ist)

INDONESIAGLOBAL – Puluhan Advokat Jambi tergabung dalam aliansi Advokat Bersatu Selamatkan Indonesia, pada Jumat 9 Februari 2024 melakukan aksi damai di halaman Makam Pahlawan Thehok kota setempat.

Aksi itu dilakukan atas keprihatian para advokat bagian dari penegak hukum terhadap bangsa, karena dinilai akhir-akhir ini keadaan Negara Indonesia tidak dalam baik-baik saja.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Ibnu Kholdun Korlap, menyampaikan bahwa Indonesia Saat ini dalam tidak baik-baik saja.

Kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hukum tertinggi di Republik Indonesia berada di tangan rakyat, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat.

Namun ucapnya, kedaulatan rakyat tersebut telah dinodai oleh para petinggi negeri ini dengan melanggar konstitusi dan demkorasi.

Ibnu menjelaskan, Konsep negara hukum sebagaimana cita-cita para pejuang kemerdekaan untuk membentuk pemerintahan negara yang bertujuan melindungi HAM secara individual maupun kolektif yang tercermin dalam alinea keempat UUD Tahun 1945 menyatakan, ujarnya.

Kata dia, hal ini dilakukan demi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial sebagai tujuan nasional, ucap Ibnu.

Tempat sama, ketua Aliansi Advokat Jambi Bersatu, Doktor Sarbaini, menyatakan terlihat jelas adanya sejumlah penyimpangan-penyimpangan sudah melabrak aturan hukum dalam pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024.

Kata dia, itu terjadi dimana penyimpangan tersebut terkesan adanya upaya pemaksaan kehendak oleh penguasa dan intervensi Jokowi Widodo selaku Presiden.

Lanjut Sarbaini, penyimpangan tersebut dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Kepala Daerah dibawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Padahal sebut Sarbaini, berdasarkan Pasal 169 hurup q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, persyaratan Calon Presiden dan wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun, bahwa dengan segala upaya Rakyat Indonesia terhadap putusan MK diputuskan MKMK Nomor : 5/MKMK/L/11/2023. Maka, dengan demikian batal demi hukum, ungkapnya.

Berikut Lima pernyataan sikap dari Aliansi Advokat Jambi

1.Berduka Cita atas rusaknya Moral dan Etika penyelenggaraan negara khususnya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum RI dalam pesta Demokrasi 2024.

2.Meminta Presiden Jokowi tidak Cawe-cawe dalam pesta demokrasi, bersikap netral demi pemilu yang bermartabat sebagaimana amanat Undang-Undang.

3.Mendesak pemerintahan Presiden Jokowi dan penyelenggara negara lainnya untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai konstitusi tidak untuk kepentingan keluarga dan para kroni-kroninya.

4.meminta penyelenggara pemilu KPU,BAWASLU serta para aparatur penegak hukum POLRI,TNI,KEJAKSAANmenjaga integritas dan bersikap netral tidak berpihak kepada salah satu Paslon agar terwujud Pemilu bermartabat jujur dan adil untuk Indonesia lebih baik.

5.Menolak kecurangan dan cara-cara INTIMIDASI oleh Penguasa terhadap rakyat Indonesia untuk memilih calon presiden.

6.Menghimbau seluruh masyarakat Jambi dan seluruh Warga Negara Indonesia untuk dapat menggunakan hak suara pada tanggal 14 Februari 2024 memilih secara cerdas dengan meilhat rekam jejak, Integritas dan moral etikacalon Presiden dan wakil Presisden. Serta melakukan Pengawasan terhadap jalannya pemilihan umum 2024.

Semoga Indonesia lebih baik, untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, demikan Sarbaini.

Editor: RAH