INDONESIAGLOBAL, ACEH SINGKIL – Diduga lakukan tindak pidana penganiayaan, terhadap Jumaidi, 32 tahun, merupakan warga Desa Ujung Bawang, Singkil, seorang anak Penjabat (Pj) Bupati di laporkan ke Polda Aceh, Kamis 8 Februari 2024.
Jumaidi didampingi para kuasa hukum, yakni Zahrul, Raja Aswad, Ata Azhari, dan Zulfiansyah, melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh terduga tersangka SMSE, 21 tahun, tidak lain merupakan anak Penjabat Bupati Aceh Singkil.
Itu dibenarkan, Kuasa Hukum pelapor, Zahrul kepada IndonesiaGobal, Jumat 9 Februari 2024.
Zahrul mengatakan, bahwa korban Jumaidi, telah dianiaya sejumlah orang tak dikenal, di simpang Pelabuhan CPO Pulo Sarok, Aceh Singkil.
Kata dia, dari keterangan korban kepada polisi, korban dianiaya oleh delapan orang secara brutal, dengan menggunakan balok kayu.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka- luka di sejumlah bahagian tubuh, antara lain tangan, wajah dan kepala.
Selain dianiaya, tambah Zahrul, korban juga sempat ditabrak dengan sepeda motor oleh para pelaku. “Menurut keterangan korban, para pelaku kesemuanya, berjumlah delapan orang”
Ia menguraikan, setelah insiden pada malam minggu tersebut, korban sempat dirawat di Rumah Sakit, di wilayah Aceh Singkil.
Sebagai informasi, adapun kronologis peristiwa sebagai berikut :
“Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024, sekitar pukul 23:00 Wib dimana korban sedang menuju arah pulang kerumahnya, di jalan Subulussalam- Singkil, Simpang Pelabuhan CPO Pulo Sarok Aceh Singkil. Lalu korban melihat temannya sedang cekcok dengan terlapor”
Lalu Korban berhenti, untuk meleraikan keributan yang terjadi, namun tanpa alasan yang jelas tiba- tiba terlapor dan kawan- kawan langsung memukul korban, dengan mengunakan tangan dan kayu”
“Setelah korban berhasil diselamatkan oleh warga, dan hendak melapor ke Polsek setempat, terkait peristiwa yang dialami olehnya, korban kembali di tabrak oleh kawan- kawan terlapor, hingga korban terjatuh,” kata Zahrul.
Akibat dari pengiayaan tersebut, korban mengalami kesakitan, di bagian tangan dan kakim Sehingga, mengakibatkan korban tidak bisa beraktifitas.
Sementara, hingga kini, korban masih merasa pusing dan sakit di bagian punggung, serta pinggang. Akibat dari penganiyaan yang dialami olehnya.
Kekinian, Zahrul selaku Kuasa Hukum korban, berharap, agar aparat Kepolisian Polda Aceh, segera mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh.
Sebab, berdasarkan pengakuan korban, diduga beberapa orang terlibat dalam penganiyaan terhadap korban.
“Jika benar pelaku lebih dari satu orang, maka pihaknya mengharapkan semua pelaku yang terlibat, untuk diproses secara hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”
“Saat ini, berdasarkan laporan polisi, diduga para pelaku melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan”
Namun dalam penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh polisi, bisa saja ditemukan pidana lain dari perbuatan para pelaku.
“Kita berharap, polisi bisa segera memproses laporan korban sebagaimana mestinya.” tutup Zahrul. (MAG)
Editor: RAH