“Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, Cut Bul tidak dilakukan penahanan, karena selama menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif”.
INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul, sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan, terhadap pelapor, atas nama Yuni Maulida.
Hal itu dikatakan, Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim kepada IndonesiaGlobal, Kamis 8 Februari 2024.
Kompol Ibrahim menguraikan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa Cut Bul pada hari Senin 5 Februari 2024 lalu.
“Kita sudah melakukan penyidikan, dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU, atau tahap 1 pada Senin mendatang”
“Benar, CB sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pencemaran nama baik,” ungkap Ibrahim
Kata dia, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya. Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan terduga tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.
Namun, berdasarkan penilaian subyektif penyidik, Cut Bul tidak dilakukan penahanan, karena selama menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.
“Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Ibrahim. (MAG)
Editor: RAH