INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Diduga simpan narkoba jenis sabu, inisial BH, 38 tahun, pekerjaan Nelayan, warga Makmur Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu 7 Februari 2024.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan, pelaku kita amankan berdasarkan informasi masyarakat setempat.
Kata AKP Mulyadi, penangkapan dilakukan pada Kamis 2 Februari 2024 pukul 23.00 WIB.
Sambungnya “kita amankan pelaku ini dengan cara melakukan pengerebekan di rumah pelaku yang sudah sering kali melakukan traksaksi jual beli narkoba di rumah tersebut,” ucapnya.
Pada saat kita lakukan penggeledahan didalam kamar pelaku ditemukan barang-bukti yang diakui adalah miliknya.
Barang bukti yang kita amankan ada sembilan paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gram dan satu HP merk Xiaomi warna silver.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat.
Eeditor: RAH