Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Dua Terdakwa PPTK Dinas PUPR Aceh Timur, Divonis Tiga Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa PPTK Dinas PUPR Aceh Timur, Divonis Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua Terdakwa PPTK Dinas PUPR Aceh Timur, Divonis Tiga Tahun Penjara
Putusan Majelis Hakim, terkait sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan lanjutan Pengaspalan, Jalan Rantau Panjang, Alue Tuwi, Kec. Rantau Selamat serta kegiatan peningkatan struktur Jalan Beusa Seuberang, Kec. Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. (Foto IndonesiaGlobal/ Cut Silvi)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang terbuka, terhadap dua terdakwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR, Kabupaten Aceh Aceh Timur, yakni Khairul Umam dan Aziz ST, di PN Tipikor Banda Aceh, Senin 5 Februari 2024.

Amatan IndonesiaGlobal, adapun dugaan kasus, terkait korupsi pelaksanaan kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang, Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Seulamat. Serta, kegiatan peningkatan struktur jalan Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Sementara, sidang putusan kedua terdakwa, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi R. Deddy dan Ani Hartati selaku Hakim Anggota.

LIHAT JUGA:   Kemenag Abdya Tes Kesehatan Calon Jamaah Haji 2025

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum, serta Penasihat Hukum dari kantor hukum Kasibun Daulay dan tim.

Untuk diketahui, terdakwa Khairul Umam, selaku PPTK kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Seulamat, telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Subsidairitas dengan putusan pidana, tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 atau subsidair dua bulan kurungan, sebagaimana fakta persidangan.

Sedangkan, terdakwa Aziz ST, selaku PPTK ada kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, divonis tiga tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 50.000.000 atau subsidair bulan bulan kurungan penjara.

LIHAT JUGA:   Perkara Dugaan Money Politic Pilkada Langsa Disebut Sulit Dibuktikan, Kuasa Hukum 03: Itu Argumen Premature

“Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tegas Hakim Ketua pada persidangan.

Oleh sebab itu, kedua terdakwa harus menjalankan proses pidana, karena telah meyebabkan kerugian keuangan negara, demikian. (MAG)

Editor: RAH