INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu dilaksanakan dalam proses pengamanan seluruh rangkaian tahapan pemilu.
Selain itu, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta menjunjung nilai profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.
Itu disampaikan, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Jumat 2 Februari 2024.
Trunoyudo membeberkan pelbagai hal yang telah dilakukan Polri, sejauh ini yaitu, mulai dari pengawalan melekat (walkat) Paslon Capres dan Cawapres, menjaga situasi Kamtibmas, pengamanan logistik berupa surat dan kotak suara, hingga pencoblosan di TPS.
“Hal tersebut dilaksanakan, untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” tandasnya.
Kata dia, adapun landasan dasar netralitas Polri, dalam mendukung pesta demokrasi, beberapa diantaranya, yaitu :
1. UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) , anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
2. UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
3. Sesuai PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan politik prastis.
4. Peraturan Polri No.7 tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan, wajib bersifat netra dalam kehidupan politik
5. Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022, tentang dalam rangka menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik
6. Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024.
7. Lembar Penerangan Kesatuan, Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
8. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi
9. STR No ST/2505/X/HUK.7.1/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, Jenderal bintang satu ini mengimbau, kepada masyarakat Indonesia, untuk mendukung tugas Polri, agar Pemilu 2024 terselenggara dengab aman dan damai.
Terkini, Truno kembali menegaskan, bahwa persatuan dan kesatuan, harus selalu dijunjung tinggi, terutama selama proses pemilihan, hingga pencoblosan yang akan berlangsung dua pekan mendatang.
“Kita imbau masyarakat, turut mensukseskan pemilu, agar berjalan dengan aman dan damai. Masyarakat diingatkan agar dapat menghindari segala isu hoax, SARA, politik identitas yang dapat memecah-belah persatuan bangsa. Jaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya. (MAG)
Editor: RAH