INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Penyidik tindak pidana khusus Kejakasaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku adat istiadat Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, kasus dugaan korupsi pada Majelis Adat Aceh tahun 2022 hingga 2023 dengan total Pagu anggaran, sekira Rp5.600.000.000.
Adapun terduga dalam kasus ini, yaitu Muhammad Zaini, Emi Sukma dan Sadaruddin.
Hal itu disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal, kepada IndonesiaGlobal, Jumat 2 Februari 2024.
Muharizal menjelaskan, jika serah terima terduga tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah JPU Kejari Banda Aceh, menyatakan ketiga berkas perkara tersebut sudah lengkap alias P-21, untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Selanjutnya, kata Kasat Intel, setelah dilakukan serah terima, maka seluruh tanggung jawab, beserta barang bukti menjadi kewenangan Jaksa, selaku penuntut umum.
“Jadi setelah seluruh berkas sudah lengkap(P-21), maka terduga dan barang bukti, langsung kita serahkan ke Pengadilan dan nantinya terkait kewenangan, sepenuhnya oleh Jaksa,” tegas Muharizal.
Untuk diketahui, sebelumnya, terhadap tiga terduga juga telah dilakukan penahanan, terhitung mulai tanggal 31 Januari hingga 19 Februari 2024.
“Ketiga terduga ini, saat ini menjadi tahanan JPU, sembari menunggu persiapan penyusunan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan,” tukas Kasat Intel.
Atas perbuatan para terduga, pada kegiatan pengadaan buku adat istiadat Aceh dan mobiler di Lembaga MAA tahun 2022 hingga 2023, menyebabkan kerugian keuangan negara, sekira Rp. 2. 651. 761. 745, berdasarkan laporan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh.
Kekinian, Muharizal selaku Kasat Intel Kejari Banda Aceh, berharap agar kasus ini segera tuntas, demikian. (MAG)
Editor: RAH