INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) memuji langkah cepat dan tegas Kapolda Kalbar, Irjen Pipit Rismanto dalam menangani kematian tersangka pencurian ditangkap polisi, dengan mencopot lima anggota di Polres Ketapang.
Langkah tegas Irjen Pipit Rismanto itu, dinilai adalah cermin sikap kepekaan atas pemenuhan rasa keadilan masyarakat patut dijadikan teladan, jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada IndonesiaGlobal, Minggu 28 Januari 2024.
Kata dia, adapun mereka yang dicopot dari jabatannya tersebut, yaitu Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota penyidik.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Pipit Wijaya kepada wartawan, Sabtu 27 Januari 2024, kelimanya dicopot berdasarkan surat telegram Kapolda dengan dimutasi ke Yanma Polda Kalbar.
Sugeng menjelaskan, sebelumnya, insial RP, 22 tahun, pada Rabu 24 Januari 2024, pukul 22.00 WIB, penyidik Polsek Benua Kayong Polres Ketapang mengamankan dia.
Namun, selang beberapa jam usai pemeriksaan pada Kamis, 25 Januari 2024, pukul 03.00 WIB, RP mengalami sesak napas, dan segera dibawa ke Rumah Sakit Agoesdjam untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoesdjam Ketapang, RP dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga IGD. Akhirnya, RP berasal dari Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dikembalikan ke pihak keluarganya.
Pihak keluarga, sebut Sugeng, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya pada tubuh RP ditemukan luka lebam dan menduga kematian itu karena dianiaya aparat kepolisian setelah diamankan atas tuduhan sebagai pelaku pencurian.
Kematian RP itu beredar di Media Sosial, pada Jumat 26 Januari 2024. Awalnya, lanjut Sugeng, seperti dikutip dari tayangan www.suarakalbar.co.id pada Sabtu 27 Januari 2024, pukul 20.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Tomy Ferdian, membantah adanya penganiayaan terhadap RP, dan mengklarifikasi bahwa kematian tersebut tidak disebabkan oleh tindakan kepolisian.
Namun, dengan adanya gerak cepat Kapolda Kalbar Irjen Pipit, membentuk tim khusus dari Bidang Propam, Itwasda, Ditreskrimum dan Bidang Humas Polda Kalbar untuk melakukan investigasi tewasnya tersangka RP ke lapangan, maka kemudian Kapolda Kalbar langsung memutuskan untuk melakukan pencopotan terhadap kelima anggotanya.
Sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai anggota benar-benar melakukan langsung penganiayaan, menyebabkan RP meninggal dunia harus dipecat sebagai anggota Polri.
Disamping penanganan pidananya, harus diproses dan dilanjutkan ke meja hijau. Yang sangat penting, tegas Sugeng, Polda Kalbar harus bersikap transparan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut ke publik sebagai pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karenanya, kepercayaan publik yang sudah tinggi kepada institusi Polri, terutama di Kalbar dapat dipertahankan. “Apalagi, pada tahun lalu Polda Kalbar telah keluar sebagai juara kedua di bidang pengawasan melekat (Waskat),” demikian Sugeng.
Editor: RAH