Otomotif

Asosiasi Knalpot Tanya Balik Definisi Knalpot Brong ke Polisi

IndonesiaGlobal.Net
×

Asosiasi Knalpot Tanya Balik Definisi Knalpot Brong ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Asosiasi Knalpot Tanya Balik Definisi Knalpot Brong ke Polisi
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian memusnahkan ratusan knalpot racing yang disita sejak Januari-Juli 2023 di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (25/7/2023).(Foto Kompas)

INDONESIAGLOBAL – Kepolisian melakukan tindakan tegas pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sampai awal Januari 2024, Kepolisian telah memusnahkan sebanyak 430.000 knalpot brong.

Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara.

“Kita (Korlantas Polri) terus melakukan penindakan, edukasi, sosialisasi, kita terus ingatkan pengendara supaya tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan,” ucap Aan dalam keterangannya, Jumat 12 Januari 2024.

Edi Nurmanto, Ketua Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi) mengatakan, selama ini polisi hanya berpegang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Sedangkan menurut Edi alias Abenk, yang juga pemilik knalpot aftermarket bernama Abenk Muffler, ada perbedaan antara definisi knalpot brong yang sering dipakai polisi dengan knalpot yang dijual umum.

“Sebutan knalpot bukan standar di polisi itu banyak, ada dan seringnya ialah knalpot bobok, blombongan, sodetan, knalpot brong, knalpot racing, itu banyak sekali menggunakan bahasa itu,” kata Abenk kepada Kompas.com, Kamis 18 Januari 2024.

“Sedangkan yang benar, menurut saya, knalpot hanya ada tiga, satu knalpot racing (hanya dipakai buat balap di sirkuit), kedua knalpot aftermarket dan ketiga knalpot standar origninal bawan motor alias pabrik,” katanya.

Lantas kata Abenk, apa yang dimaksud polisi sebagai knalpot brong?

Abenk mengatakan, saat ini knalpot aftermarket atau knalpot aksesoris yang dijual di masyarakat sudah memenuhi unsur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.

“Kalau knalpot racing dilarang dipakai di jalan raya dilarang kami sepakat karena itu digunakan di sirkuit. Sedangkan knalpot aftermarket suaranya itu empuk, memang bahasanya itu adem dan empuk,” katanya.

“Knalpot aftermarket yang ada sekarang mereka membuat suara yang adem. Kalaupun jualan knalpot racing pasti dijual pakai DB killer (peredam). Jika knalpot racing sudah dipasang DB killer suaranya masih di bawah ambang batas,” ujarnya.

Sumber: kompas

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan
Otomotif

INDONESIAGLOBAL – Pada 2024, persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang STNK selama lima tahun masih sama seperti tahun sebelumnya. Saat ini,…