INDONESIAGLOBAL – Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku hingga lima tahun. Jika dahulu masa berlaku ditentukan oleh tanggal lahir pemilik Surat Izin Mengemudi, maka saat ini SIM masa kedaluwarsa setelah penggunaan lima tahun dari tanggal penerbitan SIM.
Terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi kerap dijumpai karena alasan lupa. Nah, apabila SIM melewati masa berlakunya maka bisa dipastikan Surat Izin Mengemudi sudah mati dan tidak berlaku.
Kendati demikian Polri memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi bagi seseorang, dengan syarat SIM nya mati bertepatan dengan Hari Raya Lebaran, atau hari libur nasional.
Bagi yang telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka Surat Izin Mengemudi tidak dapat diperpanjang lagi.Pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat Surat Izin Mengemudi.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, caranya bisa mengunjungi tempat mengurus SIM di kantor polisi atau Samsat terdekat, lalu melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi.
Setelah mengikuti tes, pemohon bisa menyerahkan bukti tersebut ke petugas Surat Izin Mengemudi. Selanjutnya tinggal mengisi formulir perpanjangan Surat Izin Mengemudi, dan menunggu beberapa saat untuk foto dan penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Cara perpanjang SIM mati secara online
Pembuatan Surat Izin Mengemudi saat ini juga sudah dilengkapi dengan layanan online, berikut cara selengkapnya.
Sebelum melakukan penerbitan SIM baru secara online, disarankan untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuannya. Berikut syarat yang perlu disiapkan.
• Melampirkan KTP asli beserta fotokopian
• Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs Surat Izin Mengemudi daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan Surat Izin Mengemudi
• Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situshttps://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut
• Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
• Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator Surat Izin Mengemudi dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
• Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang sudah diisi secara lengkap sebelumnya.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut. Pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan Surat Izin Mengemudi mati seperti berikut.
• Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
• Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
• Melakukan serangkaian tes uji penerbitan Surat Izin Mengemudi seperti tes teori dan praktik
• Jika dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan Surat Izin Mengemudi .
Sumber: cnn












