Banda AcehNanggroe AcehPolitik

Panwaslih Aceh Ingatkan Partai Politik Tidak Pasang APK Sembarangan

×

Panwaslih Aceh Ingatkan Partai Politik Tidak Pasang APK Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Panwaslih Aceh Ingatkan Partai Politik Tidak Memasang APK Sembarangan
Tampak Anggota Panwaslih Aceh, Maitanur saat diwawancara Wartawan (Foto IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di luar ketentuan KPU, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) geram dan meminta kepada partai- partai agar mematuhi tata tertib pelaksanaan pemilu.

Selain itu, Bawaslu turut mengecam pemasangan APK di area pepohonan. Hal tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk melanggar aturan kampanye telah ditetapkan.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Itu dikatakan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Nurmaita kepada IndonesiaGlobal, Rabu 10 Januari 2024.

Kata dia, sejauh ini Panwaslih terus memantau, mendisiplinkan dan sudah melarang alat kampanye untuk tidak di pasang di sembarang tempat.

BACA JUGA:   Geruduk Kantor Bupati, Mahasiswa UGL Aceh Minta Hapus Kegiatan Titipan Di Desa

Sementara, KIP Aceh juga telah menetapkan lokasi general kampanye yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, sesuai keputusan pemerintah daerah setempat.

“Pemasangan atribut kampanye di pohon- pohon tidak dibenarkan. Sebab, bukan merupakan area pemasangan APK, jika ada pihak yang melanggar, tentu merupakan unsur kesengajaan untuk melanggar aturan pemilu,” ujar Maitanur.

Menyikapi hal itu, ucapnya, sejauh ini Panwasli sudah melakukan koordinasi dengan partai politik yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan.

“Dari hasil koordinasi, mereka berjanji akan menertibkan sendiri APK tersebut secepatnya.”

Lebih lanjut, sesuai surat keputusan nomor 140 tahun 2023, tentang lokasi pemasangan APK 2024, untuk seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, seluruh peserta pemilu diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut dan tidak memaksakan pemasangan APK di luar ketentuan.

BACA JUGA:   Dua Tersangka Judi Online, Diamankan Polisi Dalam Patroli

Selain itu, pelarangan pemasangan atribut kampanye politik, juga tertuang dalam pasal 70 dan 71, mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Panwaslih bersama Satpol PP, akan menertibkan sejumlah APK yang dianggap tidak sesuai dengan aturan berlaku.

“Apabila kemudian hari tidak ada respon dan kerjasama yang baik, maka kita akan melakukan penertiban tanpa tebang pilih,” tambahnya.

BACA JUGA:   Siap Maju Bacalon Bupati, Salman Al Farisi Daftarkan Diri Ke Kantor Demokrat Abdya

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, pelanggaran kampanye bisa berakibat fatal bagi peserta pemilu, karena hasil kajian hukum Panwaslih Aceh, akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi bagi pelanggar.

“Kekinian, jika pemasangan APK yang di pasang tidak pada area lokasi ditentukan. Maka yang akan mengalami kerugian, adalah peserta pemilu itu sendiri, sebab bisa saja namanya tercoret dari daftar ke tahap berikutnya,” pungkas Maita. (MAG)

Editor: Redaksi

Polres Aceh Utara Bekuk Pelaku Curanmor
Hukum

INDONESIAGOBAL, LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, inisial AS, 28 tahun merupakan…