INDONESIAGLOBAL, ACEH TIMUR – Pekerja oknum teknisi wifi di Aceh Timur, inisial BA, 28 tahun, ditangkap polisi. Dia diduga memasang kamera tersembunyi di router dalam kamar milik seorang warga Aceh Timur.
“Aksi nekat oknum teknisi wifi itu, dilakukan diduga demi memantau aktivitas pasangan suami istri pemilik tempat tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal kepada IndonesiaGlobal, Selasa 9 Januari 2024.
Dia menjelaskan, inisial BA ini merupakan penyedia jasa pemasangan wifi. Dia diminta korban MN, 27 tahun, memasang perangkat internet di rumahnya.
Kata Rizal, BA disebut memasang wifi di rumah korban pada Kamis 26 Oktober 2023. Saat itu, MN meminta BA memasang router di teras depan rumahnya. Namun BA menolaknya dengan alasan router akan rusak bila terkena hujan.
Selang beberapa hari berselang, lanjut Kasat Rizal, korban merasa janggal dengan keberadaan router wifi itu. “Sebab posisinya tidak langsung menempel ke dinding. Posisi router dikatakan korban mengarah ke tempat tidur,” bebernya.
Selain itu, samping router terdapat lubang kecil setiap sudutnya. Lalu korban pun melepas cover router. “Menemukan satu kamera tersembunyi.” Dan korban merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Aceh Timur pada Senin (30/10/2023).
Lanjut Rizal, berdasarkan hasil pengecekan, diketahui jika router wifi telah dimodifikasi dari bentuk aslinya, dengan ditambahkan perangkat kamera serta sebuah kartu memori dengan kapasitas penyimpanan 32 GB.
Kamera itu, ujar Rizal terhubung dengan HP tersangka. “Motifnya diduga, agar bisa mengetahui aktivitas dalam kamar korban,” katanya.
Terkait hal itu, diduga pelaku yakni BA, ditangkap polisi pada 5 November2023 lalu. Polisi pun telah melimpahkan perkara itu ke Kejari Aceh Timur, pada 3 Januari 2024.
Maka, atas perbuatan tersebut, BA dipersangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar, tutup Iptu Riza. (WD/MAG)
Editor: DEP