Aceh BesarHukumNanggroe Aceh

Dugaan Kasus Penyalahgunaan DD Pulo Bunta, Kejari Aceh Besar Jemput Terpidana Amiruddin

×

Dugaan Kasus Penyalahgunaan DD Pulo Bunta, Kejari Aceh Besar Jemput Terpidana Amiruddin

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Pulo Bunta, Kejari Aceh Besar Jemput Terpidana Amiruddin
Foto: Kasi Intel Kejari, Aceh Besar, Maulijar terkait eksekusi Terpidana Amiruddin atas Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Pulo Bunta, Aceh Besar. (Ist)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, lakukan eksekusi jemput Amirudin Bin Alm Hasansyam di rumahnya, Desa Lamteh, Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Selasa 9 Januari 2024.

Dia diduga melakukan korupsi penyalahgunaan Dana Desa, pada Desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, bersumber dari APBN dan APBK tahun 2015 hingga 2019.

Akibat dari perbuatan itu, negara diketahui mengalami kerugian keuangan sekira Rp438.012.932.

Hal itu, ungkap Kasi Intel Kejari Aceh Besar Maulijar, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Dia menjelaskan, eksekusi ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa diamanatkan oleh Undang-Undang dalam Pasal 6 KUHAP, kata Maulijar, kepada IndonesiaGlobal, Rabu 10 Januari 2024.

Kata dia, setelah diamankan, terpidana menjalankan pemeriksaan kesehatan, ditangani dokter dari Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Aceh.

LIHAT JUGA:   Perkara Dugaan Money Politic Pilkada Langsa Disebut Sulit Dibuktikan, Kuasa Hukum 03: Itu Argumen Premature

Untuk diketahui, sebelumnya terpidana itu diagnosa mengidap penyakit Stroke Iskemik Akut, Klinis Hemiparese Dextra dan Hipertensi Stage II.

Sehingga sempat dilakukan pembantaran, yaitu penundaan penahanan sementara terhadap terpidana karena alasan kesehatan. “Seperti rawat jalan atau rawat inap dikuatkan dengan keterangan dokter, hingga bersangkutan dinyatakan sembuh kembali,” imbuh Maulijar.

Selanjutnya, kata dia, Majelis Hakim sejak tanggal 27 Juni 2022 mengalihkan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Maulijar juga menjelaskan, bahwa pada tingkat Kasasi, terpidana Amirudin Bin Alm Hasansyam ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), huruf a, b, Ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair dengan pidana penjara
selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair tiga bulan penjara.

LIHAT JUGA:   Kemenag Abdya Tes Kesehatan Calon Jamaah Haji 2025

Bukan itu saja, Majelis Hakim juga menetapkan uang pengganti, sekira Rp411.012.932. Namun, jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka dipidana dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, sebut Maulijar, pada pengadilan tingkat banding dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terhadap Terpidana Amirudin Bin Alm Hasansyam, divonis selama empat tahun penjara, dan wajib membayar denda sekira Rp200.000.000 subsidair dua bulan penjara, dan menetapkan uang pengganti, sebesar Rp411.012.932, subsidair dua tahun penjara, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Kekinian, terpidana Amiruddin telah diamankan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh,” tutup Maulijar. (MAG)

Editor: DEP