Jendela PantimuraKriminalNanggroe Aceh

Diduga Sebarkan Foto Tidak Senonoh Bekas Istri, Inisial SA Diamankan Polisi

×

Diduga Sebarkan Foto Tidak Senonoh Bekas Istri, Inisial SA Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
suami Diduga Sebarkan Foto Tidak Senonoh Bekas Istri, Inisial SA Diamankan Polisi
Foto: Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, terkait penangkapan SA, terduga pelaku penyebar foto dan video asusila di medsos. (Ist)

INDONESIAGOBAL, ACEH UTARA – Seorang Ibu muda, inisial CD 22 tahun, warga Madat, Kabupaten Aceh Timur, laporkan bekas suami ke Polres Aceh Utara, Senin 8 Januari 2024.

Adapun, pelaporan dilakukan korban itu, karena menanggung malu, akibat foto bugilnya beredar di laman media sosial Facebook dan Tiktok.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, menangkap terduga pelaku inisial SA, 21 tahun, merupakan warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, ungkap Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, dihubungi IndonesiaGlobal, Rabu 10 Januari 2023.

Novri menjelaskan, penangkapan terduga pelaku itu dilakukan usai korban melaporkan peristiwa membuatnya malu. “Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan satu unit Handphone, diduga kuat digunakan SA untuk menyebarkan gambar tidak senonoh mantan istrinya.”

LIHAT JUGA:   Delapan Unit Rumah Semi Permanen di Aceh Selatan, Ludes Terbakar

Selain itu, foto bugil disebarkan itu, merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.

“Dari hasil capture atau tangkapan layar, kemudian disebarkan oleh pelaku, melalui akun medsos korban dikuasai pelaku,” katanya. “Saat itu, pelaku dan korban masih berstatu suami istri. Namun saat ini, keduanya sudah bercerai.”

Jelas Novri, adapun, motif pelaku melakukan perbuatan itu, karena unsur sakit hati, dan terjadi konflik antar keluarga. “Sebab itu, SA nekad menyebarkan foto-foto dari hasil tangkap layar video pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri,” bebernya.

LIHAT JUGA:   ASN Pemko Langsa Sepakat Jaga Netralitas Pilkada 2024

Kemudian, lanjut dia, pelaku menyebarkan foto-foto dengan cara mengupload ke Tiktok digunakan sebagai foto profil dan storie di akun facebook korban.

“Terkait kasus itu, maka diduga tersangka SA, dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 1 miliar, tutup AKP Novrizaldi. (MAG)

Editor: DEPP