INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) pengungsi Rohingya.
Sementara, perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling), terhadap warga etnis Rohingnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.
Itu dikatakan, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada IndonesiaGlobal, Senin 8 Januari 2023.
Kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Saksi Ahli Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.
“Dari keterangan saksi ahli, dijelaskan jika setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia, wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ujar Fadillah.
Selain itu ucapnya, para saksi juga menjelaskan, bahwa setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, terkecuali ditentukan berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.
Saat ini, untuk rencana tindak lanjut kedepan, Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dari ketiga tersangka, yaitu MA, MAH dan HB.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.
Terkini, tambah Fadillah, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus People smuggling, satu berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya Myanmar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, jika etnis Rohingya yang terdampar di daratan Aceh, tidak sepenuhnya pengungsi. Melainkan ada yang hendak mencari kerja dan kehidupan baru di Indonesia, demikian. (MAG)
Editor: Redaksi