Nasional

Dewan Pers: Jurnalis Diminta Mundur dari LSM Atau Ormas, Jangan Campuraduk Kepentingan Jurnalistik

×

Dewan Pers: Jurnalis Diminta Mundur dari LSM Atau Ormas, Jangan Campuraduk Kepentingan Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers Jurnalis Diminta Mundur dari LSM Atau Ormas, Jangan Campuraduk Kepentingan Jurnalistik
Foto Gedung Dewan Pers. (IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Maraknya kasus perangkapan profesi kalangan jurnalis, itu menjadi perhatian serius Dewan Pers.

Yang mana fenomena seorang jurnalis merangkap sebagai anggota LSM atau Ormas, telah mendapatkan sorotan tajam dari pihak Dewan Pers.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Sebab itu, Dewan Pers mengimbau seluruh jurnalis atau wartawan terlibat dalam kegiatan LSM atau Ormas tertentu, baik sebagai anggota pun pengurus, untuk mengundurkan diri dari aktivitas tersebut.

Langkah ini diambil, sebab aktivitas semacam itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Membuat mereka merasa tidak nyaman dan terganggu oleh campur aduk antara kegiatan jurnalistik dan agenda LSM atau Ormas.

Diketahui, banyak oknum wartawan juga merangkap sebagai pengurus LSM atau Ormas, cenderung mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda LSM atau Ormas. Sehingga mengakibatkan tercederanya independensi Dewan Pers.

LIHAT JUGA:   Kasus Pencurian Di Klinik Kecantikan Athena dr. Lee, IPW Tegaskan Ini

Hal ini dinilai merugikan profesi wartawan dan merusak citra kebebasan pers. Karena terdapat oknum-oknum diduga menggunakan jubah pers untuk melindungi praktik-praktik melawan hukum.

Sebab itu, Dewan Pers, melalui imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023, diterbitkan di Jakarta pada 20 November 2023, ditandatangani Ketua Dewan Pers Doktor Ninik Rahayu, menegaskan betapa pentingnya menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik.

Dalam imbauan itu, Dewan Pers menyatakan bahwa meskipun hak menjadi aktivis LSM atau Ormas dijamin oleh konstitusi, wartawan atau jurnalis seharusnya mampu membedakan dan memisahkan kepentingan keduanya.

Lebih lanjut, kata Ninik, Dewan Pers menyarankan agar oknum wartawan terlibat dalam LSM atau Ormas, sebaiknya mengundurkan diri demi menjaga kemurnian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

LIHAT JUGA:   Jokowi Teken UU Desa

Dewan Pers juga mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menegaskan bahwa wartawan adalah orang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pasal-pasal tersebut, sebut dia, mencakup prinsip-prinsip independensi, akurasi, keseimbangan, dan ketepatan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita akurat dan berimbang, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan juga diingatkan untuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber sebagai bentuk cara-cara profesional dalam kegiatan jurnalistik.

Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap agar ini dapat menjadi panduan bagi seluruh jurnalis di Indonesia dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas jurnalistik, demikian. (*)

Jokowi Teken UU Desa
Nasional

INDONESIAGLOBAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa…