INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Ditlantas Polda Aceh beserta Satlantas Polres jajaran, melakukan penertiban dan penindakan terhadap sepeda motor menggunakan knalpot racing atau brong.
Dalam penertiban itu, sekira 121 unit sepeda motor berknalpot brong, berhasil diamankan petugas, Senin 8 Januari 2023.
Hal itu dibenarkan, Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, saat dihubungi IndonesiaGlobal.
Iqbal mengatakan, jika penindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat terganggu dengan sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, sehingga dilakukan penindakan. Hari ini ada 121 kendaraan berknalpot brong yang kita amankan. Ini juga wujud Polantas Hadir demi terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas,” ujar M Iqbal.
Iqbal menjelaskan, jika penindakan yang dilakukan pihaknya, sesuai dengan tugas pokok diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam Pasal 48 disebutkan, terkait syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Kemudian, lebih spesifik juga disebutkan dalam ayat 3 huruf a dan b, terkait emisi gas buang dan kebisingan suara,” tuturnya.
Selain itu, sesuai Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 210 diatur tentang pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Spesifiknya pada ayat 1, disebutkan terkait kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan”
Ucap dia, pada ayat 2, ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah, di mana setiap pemilik dan atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.
Kemudian pada pasal 285 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan, bagi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya membahas tentang knalpot, dapat dipidana dengan kurungan penjara, paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Hal itu, tambah Iqbal, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 6 ayat 3 huruf a dan b diatur tentang pemeriksaan atas persyaratan laik jalan yang terfokus pada emisi gas buang dan kebisingan suara.
Maka, dari kedua dasar tersebut, pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Sebab, selain menimbulkan polusi, knalpot brong juga dapat mengganggu ketentraman umum serta berpotensi memancing konflik sosial.
Oleh karena itu, Iqbal mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua, tetap menggunakan knalpot standar, agar tidak menimbulkan kebisingan serta demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) berlalu lintas.
“Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan kebisingan. Jadi, silakan gunakan yang standar untuk menjaga kamseltibcar,” pungkasnya. (MAG)
Editor: Redaksi