INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Dalam memerangi Narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan tidak main-main.
Satuan Resnarkoba polres setempat, kembali meringkus tiga orang pria warga Kecamatan Tapaktuan, kebupaten setempat di lokasi berbeda, Sabtu 6 Januari 2024, sekira pukul 19.30 WIB.
Adapun tiga tersangka itu, yakni insial IH, 39 tahun, pengemudi, barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, berat Brutto 0,15 gram, bersama satu unit HP Android merk Redmi dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul.
Kemudian, inisial SB, 30 tahun, buruh harian, barang bukti satu Unit HP Android Merk Vivo, uang sebanyak Rp185 ribu. FL, 32 tahun, wiraswasta, barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu, berat Brutto 1,97 gram, satu unit HP android merk Samsung Galaxy, satu Peci hitam, satu tas hadset,satu alat cukur dan satu sendok terbuat dari pipet.
AKP Adam Sugiarto, Kasi Humas Polres Aceh Selatan menjelaskan, sesuai laporan Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, penangkapan tiga orang pria itu berawal dari penangkapan seorang dicurigai, yakni inisial IH di depan MIN Desa Gunung Kerambil Tapaktuan, sekira pukul 19.30 WIB, beber Adam.
“Saat petugas Satresnarkoba melakukan patroli, kemudian menanyakan, dia mengaku paket sabu itu didapat dari SB.” Kemudian, lanjut Adam petugas langsung menjumpai SB, saat itu sedang duduk di depan rumah nya, di Desa Air Berudang sekira pukul 20.00 WIB.
Kata Adam, dari pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun didapati uang sebanyak Rp185ribu. “Diakui dia, uang hasil penjualan sabu dijual kepada insial IH. Dan SB mengaku bahwa sabu itu didapatkan dari inisial FL,” katanya.
Setelah mendapat keterangan dari SB, maka dengan segera petugas langsung menjumpai FL. “Saat itu dia sedang berada di rumahnya di Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, sekira pukul 20.30 WIB,” jelas Adam.
Setelah memberi tahu jika yang tiba petugas dari Satresnarkoba, kata Adam, pihaknya meminta izin melakukan penggeledahan. “Dan petugas menemukan barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu. FL pun mengakui, jika dia memberikan paket sabu kepada SB.”
Kekinian, kata Adam, tiga pria diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba dan tidak memiliki izin menyimpan atau menguasai narkotika, bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan, guna proses hukum lebih lanjut, demikian. (MAG)
Editor: DEPP