INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, kembali menggelar sidang lanjutan, terkait kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik tanah negara, Kamis 4 Januari 2024.
Sementara, terkait kasus tersebut mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, serta dua terdakwa lain, yakni T. Yusni selaku Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti, kemudian T. Rusli selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang hadir di persidangan di dampingi Penasehat Hukum ketiganya.
Amatan IndonesiaGlobal, sidang kali ini menghadirkan enam saksi ahli yaitu :
1. Profesor Agus Surono, SH.MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala.
2. Drs. Siswo Sujanto, DEA selaku Direktur Pusat Kajian Negara dan Daerah, Universitas Patria Artha Makasar.
3. Rimawan Pradity, Ph.D selaku Dosen.
4. Arika Artiningsih, SE.M.Acc selaku Dosen.
5. Aswansyah Putra, S.Hut. M.Si selaku Pegawai Negeri Sipil
6. Prof, Dr. Ilyas Ismail, SH. M.Hum selaku Dosen.
Adapun, kehadiran sejumlah saksi ahli di persidangan, guna memberikan keterangan yang dapat digunakan sebagai alat bukti di sidang peradilan pidana.
Sebagai informasi sidang hari ini dipimpin oleh Hamzah Sulaiman, selaku Ketua Majelis dan R.Deddy serta Elfama Zein, selaku Hakim Anggota.
Sementara, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibnu Firman Ide Amin,SH, Sakafa Guraba,SH serta Agussalim Harahap, SH.
Ketiga terdakwa, didakwa telah bersama-sama melakukan tindak pidana melawan hukum (korupsi), dengan cara menguasai lahan negara bekas HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti, meski HGU telah berakhir di pada 1998.
Untuk diketahui, terdakwa T. Rusli, ucap JPU pada waktu itu, mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan, untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
T. Rusli dengan bantuan Mursil yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, tahun 2009 membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.
“Dan setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada T. Rusli atas tanah tersebut seharga Rp 6,43 miliar.
Sementara, terdakwa tidak melakukan hasil pengajuan permohonan, sesuai dengan apa yang diajukan.
Oleh sebab itu, atas perbuatan tersebut. Ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sekira Rp 6,4 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Aceh.
Kekinia, tiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkini, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan Pledoi, yakni bentuk pembelaan yang dilakukan terdakwa atau penasihat hukumnya yang isinya berapa tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas dirinya. Dimana hal ini telah diatur dalam Pasal 182 ayat (1) KUHAP, demikian. (MAG)
Editor: YUD