INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, menggelar sidang terbuka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Aceh Tengah, Kamis 4 Januari 2024.
Amatan IndonesiaGlobal, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut tiga terdakwa kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dengan dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara.
Sementara, tuntutan Jaksa dibacakan oleh JPU Antoni Mustaqbal.
JPU menerangkan, jika Ridha Udin Suku, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh tengah Tahun Anggaran 2019.
“Menuntut Ridha Udin Suku dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.
Disamping itu, ucap JPU, terdakwa Ridha diwajibkan membayar denda sekira Rp100 juta, subsider 4 dan uang pengganti sebesar Rp 45 juta.
“Dan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda akan disita untuk menutupi kerugian negara, apabila tidak mencukupi maka di penjara selama dua tahun”
Sementara, untuk terdakwa Uswatuddin Bin Alm M. Kasim, selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh tengah merangkap sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa, jelas JPU juga diwajibkan membayar denda, sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti, sekira Rp 151 juta dan sudah dikembalikan.
Adapun, untuk terdakwa M. Jueni, S.hut, selaku Direktur CV. Megawana Inti, dituntut dengan hukuman, tiga tahun enam bulan penjara dan wajib membayar denda, sekira Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sekira Rp 91 juta.
Untuk diketahui, dalam proyek pengadaan tersebut, ada dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor dengan alokasi anggaran masing-masing Rp 2,5 miliar.
Akhir, ketiganya dituntut vonis hukuman penjara, sesuai dengan perbuatan yang jelas- jelas telah merugikan keuangan negara, atas kasus dugaan Korupsi APE dalam dan Luar TK/PAUD Se Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan telah membayar uang pengganti, sekian. (MAG)
Editor: YUD