INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Menyikapi maraknya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Polda Aceh, mengambil sikap tegas bagi siapapun yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli barang haram tersebut, di wilayah hukum setempat.
Sejauh ini, Polda Aceh telah mencatat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun ini, sekira 1.427. Jumlah tersebut meningkat, jika dibandingkan tahun lalu.
Itu dikatakan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK kepada IndonesiaGlobal, Jumat 29 Desember 2023.
Kasus ini meningkat, ujar Kombes Joko, dibandingkan tahun lalu sekira 1.376 kasus.
Kata dia, sebagai informasi, terkait penyelesaian kasus narkoba menurun, jika dibandingkan tahun 2022.
“Penurunan penyelesaian kasus tersebut, mencapai 22 persen. Untuk diketahui, pada tahun ini Polda Aceh telah menetapkan 1.880 orang tersangka. Sementara pada tahun 2022 lalu, Polda menetapkan sebanyak 1.924 orang tersangka,” ujar Kabid Humas.
Dalam pengungkapan kasus narkotika pada tahun ini, polisi berhasil menyita barang bukti, yakni ganja seberat 537,5 kilogram, sabu seberat 183,6 kilogram dan ekstasi sekira 1.890 butir.
Sementara pada tahun lalu, ujar Joko, Polda Aceh berhasil menyita 704,6 kilogram ganja, sabu seberat 420,3 kilogram dan ekstasi sekira 346.851 butir.
Lebih lanjut, tambah Joko, pihaknya terus melakukan pencegahan masuknya peredaran narkoba ke wilayah Aceh.
“Selama ini, barang haram tersebut, sangat mudah masuk ke wilayah Aceh, karena wilayah Aceh diapit oleh perairan yang langsung berbatasan dengan negara luar.
Guna menyikapi, hal itu, pihaknya bersinergi bersama TNI, BNN, Bea Cukai dan stakeholder terkait, untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah ujung Barat Indonesia tepatnya di provinsi Aceh.
Terkini, Kombes Joko Krisdiyanto berharap, dengan tindak lanjut yang dilakukan oleh Polri, terkait pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba, dapat memberikan pemahaman baik bagi generasi bangsa, khususnya kawula muda, terhadap dampak yang ditimbulkan dari pengaruh buruk Narkotika, demikian. (MAG)
Editor: YUD