Banda AcehHukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh 2017, Dinyatakan P21

×

Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh 2017, Dinyatakan P21

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh 2017, Dinyatakan P21
Foto: Dirreskrimsus Polda Aceh, berkas tahap I kasus Korupsi pengadaan wastafel ke Jaksa. (Humas Polda Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, mengungkap kasus korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 dan menyatakan P21 juga segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Keberhasilan penyidik dalam menyelesaikan penyidikan perkara korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, dinilai karena kasus tersebut sudah terlalu lama dan belum berhasil dituntaskan oleh penyidik Polda Aceh, hingga Kapolda berulang kali diganti, ucap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, kepada IndonesiaGlobal, Jumat 29 Desember 2023

Namun, berkat kerja keras tim Ditreskrimsus, berkas- berkas kasus tersebut sudah rampung (P21)

“Alhamdulillah saat ini, kasus korupsi beasiswa sudah P21. Sementara, dari 11 perkara yang saya ajukan, baru dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan anggota DPR, dan DS salah satu korlap. Selain itu, sembilan berkas perkara yang lain sudah dikembalikan kepada kita,” jelas Winardy.

LIHAT JUGA:   Atap Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya Bocor

Terselesaikannya penyidikan terhadap kasus beasiswa tersebut, kata Winardy, juga berkat kerjasama solid dengan rekan- rekan media yang mengawasi proses penyidikan kasus tersebut, hingga P21.

Oleh sebab itu, Winardy mengharapkan peran serta media dalam pengawasan, terkait jalannya perkara tersebut di Kejaksaan.

Kombes Winardy juga menjelaskan, jika lambatnya penyelesaian perkara kasus korupsi beasiswa 2017, karena adanya perbedaan persepsi penegakan hukum, antara penyidik Polda Aceh dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh.

LIHAT JUGA:   Pleno Pilkada Aceh Jaya: Paslon Salem Unggul

Selain itu, Winardy juga memberi penjelasan terkait kasus korupsi wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh.

Seperti diketahui, kasus tersebut selama ini juga menjadi perhatian media, sebab berkas perkaranya telah dikirim ke Kejati Aceh, pada bulan Desember 2023. Namun hingga saat ini, masih P19 atau masih ada hal yang perlu dilengkapi.

“Kita berharap, terkait kasus wastafel, persepsi antara Jaksa dengan penyidik tidak terlalu kompleks, sehingga di 2024 nantinya, bisa terselesaikan dengan segera dengan penetapan tersangka,” pungkas Winardy. (MAG)

Editor: YUD