Banda AcehNanggroe Aceh

Anggota Komisi III DPR RI, Apresiasi Polri Atas Kepuasan Pelayanan Publik

×

Anggota Komisi III DPR RI, Apresiasi Polri Atas Kepuasan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Apresiasi Polri Atas Kepuasan Pelayanan Publik
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Foto Ist)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, memberikan apresiasi terkait capaian Polri mendapat kepuasan publik hingga 87,8% dalam survei Litbang Kompas.

Kata dia, Responden ini dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi.

Alhasi, tingkat kepercayaan 90 persen, margin of error penelitian pada setiap wilayah Polda lebih kurang 8,22 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana, ucap Nasir Djamil, Jumat 29 Desember 2023

Lebih lanjut, Nasir Djamil menjelaskan, naiknya kepuasan publik terhadap kinerja Polri tidak terlepas dari kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nasir mengatakan, secara umum tidak dapat dipungkiri, jika kinerja dan pelayanan institusi kepolisian terhadap masyarakat sangat bagus.

Selain itu, Nasir juga memuji secara khusus kepemimpinan Kapolri Jenderal Sigit mampu menaikkan kepuasan publik di tengah kritikan soal netralitas Polri.

LIHAT JUGA:   Ruas Jalan Lintas Kutacane-Medan Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Terganggu

“Kepemimpinan Kapolri Jenderal Sigit dinilai mampu menaikkan ‘elektabilitas’ kepuasan Polri di tengah kritikan soal netralitas Polri dalam pesta demokrasi berlangsung saat ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, dari hasil survei Litbang Kompas menjawab, perihal Polri yang tetap mengedepankan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terhadap publik.

“Survei Litbang Kompas ini juga menjawab bahwa Polri tetap mengedepankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan, pelindung, pengayom, dan menegakkan hukum dalam mewujudkan ketertiban di tengah masyarakat,” jelas Nasir.

Tempat berbeda, Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan, Polri telah membuat layanan berbasis online untuk melakukan pengaduan. Layanan ini, disediakan untuk memudahkan masyarakat yang hendak membuat pelaporan.

Sementara, fungsi pengawasan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022, dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait itu, adapun Leading sector fungsi pengawasan yang melekat dalam tubuh Polri, seperti Divisi Propam, Itwasum dan Biro Pengawas Penyidikan.

LIHAT JUGA:   Hasil Pleno, Mualem-Dek Fadh Raup 67.523 Suara di Agara

Untuk diketahui, Divisi Propam memiliki tugas khusus dalam menegakkan disiplin serta melayani aduan masyarakat mengenai pelanggaran anggota.

Guna memudahkan pengaduan, ungkap Syahardiantono, “masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi. Kami bertugas dari satuan kerja di Itwasum, Divisi Propam, dan Wasidik telah membuat layanan pengaduan online, seperti Dumas Presisi, WhatsApp Yanduan, dan e-Wassidik”

Kata dia, Litbang Kompas bekerja sama dengan Polri melakukan survei terhadap kualitas implementasi pengawasan melekat (waskat) sudah dilakukan Polri ditingkat seluruh satuan wilayah (satwil). Hasilnya, mayoritas publik puas terhadap kinerja Polri.

Kata Syahardiantono, jika cakupan penelitian berfokus pada lima aspek waskat ketika terjadi pelanggaran oleh anggota Polri, akan tecermin dari tugas pokok dan fungsi mencakup penegakan hukum, harkamtibmas, serta perlindungan, pelayanan, dan pengayoman di tengah masyarakat,” tutupnya. (MAG)

Editor: YUD