INDPNESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, kembali menetapkan dua terduga tersangka baru, terkait kasus dugaan TPPO Rohingya.
Sementara, penetapan dua terduga tersangka baru, pasca penetapan Muhammad Amin (MA), dalam perkara penyeludupan orang (People Smuggling).
Amatan IndonesiaGlobal, penetapan dua terduga tersangka baru diumumkan oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam Konferensi Pers yang digelar, di ruang Indoor Mapolresta Banda Aceh, Rabu 27 Desember 2023.
Kompol Fadillah menjelaskan, jika penetapan dua terduga tersangka baru, atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling), terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.
Kata dia, Dua tersangka hingga hari ini, total terduga tersangka dalam kasus ini sudah mencapai tiga orang.
“Keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah MAH 22 tahun, merupakan warga Bangladesh dan HB 53 tahun, merupakan warga Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut,” ujar Fadillah.
Sebagai informasi, penetapan terhadap dua terduga tersangka baru, berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah digelar pada hari Selasa 26 Desember 2023. Saat ini, keduanya resmi ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
“Perlu diketahui bahwa, MA dan MAH, berhasil diamankan petugas, saat menaiki kapal yang ditumpangi bersama 137 etnis rohingya lain. Kapal tersebut berlabuh di kawasan pesisir pantai gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar pada tanggal 10 Desember 2023 silam. Mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya. Namun, berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar,” tambah Kompol Fadillah.
Ketika dilakukan penggeledahan, kata Fadillah, ditemukan alat komunikasi berupa handphone milik kedua terduga tersangka. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyeludupan Orang, terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia.
Adapun, peran dari kedua terduga tersangka, untuk MAH berperan sebagai nahkoba kapal, dilakukan secara bergantian dengan MA dan keduanya memastikan, jika kapal yang berangkat dari Bangladesh tepat menuju Indonesia, sesuai alat bantu Kompas.
Untuk sementara, hingga kini alat bantu kompas yang digunakan tersebut, belum diketemukan dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
Disisi lain, terduga tersangka HB, berperan sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) dikuatkan dengan ditemukan tas milik nya yang berisikan alat – alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.
Saat ini, dari 12 saksi yang dimintai keterangan, membenarkan jika tugas dan tanggung jawab terduga, untuk mengangkut etnis rohingya agar sampai ke Indonesia.
Kekinian, atas perbuatan kedua terduga disangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP, pungkasnya. (AMG)
Editor: YUD