Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Penasihat Hukum Sebut PN Banda Aceh Tak Berwenang Untuk Mengadili Kasus Abu Laot

×

Penasihat Hukum Sebut PN Banda Aceh Tak Berwenang Untuk Mengadili Kasus Abu Laot

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum Sebut PN Banda Aceh Tak Berwenang Untuk Mengadili Kasus Abu Laot
Sidang kedua Abu Laot di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 20 Desember 2023. (Foto IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, kembali menggelar sidang kedua terduga Musfy Ishak atau Abu Laot, terkait dugaan pencemaran nama baik, Sayed Muhammad Muliyadi, Rabu 20 Desember 2023.

Amatan IndonesiaGlobal, sidang beragendakan Eksepsi dipimpin Hakim Ketua, R Hendral didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai Hakim Anggota.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum Abu Laot, Muhadir menjelaskan, jika dalam rumusan dakwaan alternatif yang diajukan Jaksa penuntut umum kepada Abu Laot, terkesan jika terdakwa telah melakukan berbagai macam perbuatan pidana, sehingga layak untuk diberikan hukuman berat.

Namun menurutnya, berdasarkan dakwaan diajukan JPU, mencantumkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), tanpa menjelaskan secara jelas mengenai perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Selain itu, menurut penasihat hukum terdakwa, PN Banda Aceh, tidak berwenang untuk mengadili kasus kliennya, ucap Muhadir.

Kata dia, “Bahwa dari uraian dakwaan JPU sangat jelas, peristiwa hukum dilakukan terdakwa adalah tempat kejadian perkara, berada di Kabupaten Cianjur atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur,” jelas Muhadir.

LIHAT JUGA:   Kemenag Abdya Tes Kesehatan Calon Jamaah Haji 2025

Sebagai informasi, saat ini JPU telah menambah saksi, dari sebelumnya terdapat tiga orang saksi, dua saksi dari Banda Aceh serta satu lainnya dari luar Kota Banda Aceh.

“Kini saksi- saksi menjadi bertambah sekira 10 saksi, yang berasal dari dalam dan luar Kota Banda Aceh,” jelas Penasihat Hukum Abu Laot.

Sebab itu, tidak berlebihan jika pihaknya berpandangan kalau penambahan saksi-saksi tersebut, semata-mata untuk memenuhi ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Sebut dia, “Dalam dakwaan, JPU hanya mengulang-ulang materi dakwaan kesatu, kedua, ketiga, dan keempat tanpa mampu merumuskan unsur perbuatan terdakwa.”

Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan, Abu Laot didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengunggah berita bohong, melalui akun TikTok miliknya.

Disamping itu, postingan korban, yakni Sayed Mulyadi menyebutkan, orang Aceh menjual obat “Tramadol” berkedok toko kosmetik.

LIHAT JUGA:   Perkara Dugaan Money Politic Pilkada Langsa Disebut Sulit Dibuktikan, Kuasa Hukum 03: Itu Argumen Premature

“Atas dasar postingan dari Sayed Mulyadi itulah, telah menimbulkan sakit hati terdakwa. Sehingga Abu Laot memposting video akhirnya dilaporkan oleh korban.

Muhadir mengatakan, JPU dalam dakwaannya membuat rumusan berlebihan dan tidak jelas, sehingga ia meminta eksepsi diajukan pihaknya dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Tempat sama, Zahrul selaku Lawyer Sayed Muhammad Muliady, berharap agar eksepsi diajukan penasihat hukum terdakwa, ditolak Majelis Hakim.

“Kita selaku penasehat hukum pelapor, berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Abu Laot, agar menolak “eksepsi” Penasihat Hukum terdakwa. Karena kami berpendapat, bahwa Pengadilan Negeri Banda Aceh, berwenang untuk mengadili perkara tersebut,” pungkas Zahrul.

Kekinian, eksepsi dari penasihat hukum terdakwa akan ditanggapi dengan pengajuan “Replik” yakni jawaban penggugat, baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatan pada sidang selanjutnya, tanggal 27 Desember 2023. (MAG)

Editor: YUD