Banda AcehNanggroe Aceh

Berantas Narkoba, Granat Aceh Gandeng Kejati

Avatar photo
×

Berantas Narkoba, Granat Aceh Gandeng Kejati

Sebarkan artikel ini
Berantas Narkoba, Granat Aceh Gandeng Kejati
Berantas Narkoba, Granat Aceh Gandeng Kejati. (Foto Ist)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto, minta jalankan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dalam upaya antisipasi, pencegahan, penanganan kasus narkoba di Aceh.

Hal itu disampaikan Joko Purwanto dalam silaturrahmi dan audiensi dengan jajaran Pengurus DPD GRANAT Aceh dipimpin Ketua, Agusni Usman ST, Marwidin Mustafa, dan Rahma Jumiati di ruang kerjanya, Banda Aceh, Senin 18 Desember 2023.

Menurut Joko, peraturan ini menjadi tugas dan wewenang bagi Pemerintah Aceh dalam melakukan kegiatan pencegahan dini, selain itu menjadi rujukan dalam penanganan dan rehabilitasi. Baik dalam segi pembiayaan, serta adanya peran serta masyarakat.

LIHAT JUGA:   Pleno Pilkada Aceh Jaya: Paslon Salem Unggul

Didampingi Aspidum, Djamaluddin, SH, MH dan Kasi Narkotika, Fitriani, SH, MH, Kajati menerima kunjungan DPD GRANAT Aceh dalam rangka menerima masukan dari masyarakat terkait penangangan sejumlah kasus pelaku dan korban narkoba di Aceh.

Pada kesempatan itu, pihaknya sangat mendukung kegiatan GRANAT untuk bersama-sama turun kemayarakat dalam melakukan pencegahan dan sosialisasi narkoba.

Ketua DPD GRANAT ACEH, Agus Usman, ST mengatakan dengan visi GRANAT untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pihaknya menargetkan dalam setahun ke depan, sudah terbentuk pengurus di 23 kabupaten/kota di Aceh.

LIHAT JUGA:   Relawan Kepiah Seuke Akui Paslon Al Farlaky-Zainal Menang di Pilkada Aceh Timur

Ia menegaskan, bagi pelaku yang berstatus sebagai pengedar, ia minta untuk dihukum dengan seberat-beratnya, dan kepada korban untuk direhab. Karena 60 persen lebih Lembaga Permasyarakatan dipenuhi oleh pelaku kejahatan narkoba.

GRANAT mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. (*)