Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Polsek Krueng Barona Jaya, Selesaikan Kasus Pencurian AC Dengan RJ

Avatar photo
×

Polsek Krueng Barona Jaya, Selesaikan Kasus Pencurian AC Dengan RJ

Sebarkan artikel ini
Polsek Krueng Barona Jaya, Selesaikan Kasus Pencurian AC Dengan Cara RJ
Foto: Kapolsek Krueng Barona Jaya, Ipda Julpandi, ketika penyelesaian kasus pencurian AC di Kawasan Lamnyong secara restorative justice. (Ist)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, berhasil menyelesaikan kasus pencurian Compressor Air Conditioner (AC) di Komplek Perumahan Bumi Permata, Lamnyong, Desa Rumpet, Aceh Besar, Selasa 12 Desember 2023.

Dalam kasus tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan terduga tersangka MZ, 19 tahun, merupakan warga Kabupaten Aceh Timur di Desa Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Terduga tersangka, melakukan pencurian, karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga nekat melakukan aksi pencurian yang merugikan orang lain.

Itu dikatakan, Kapolsek Krueng Barona Jaya, Ipda Julpandi kepada IndonesiaGlobal, Kamis 14 Desember 2023.

LIHAT JUGA:   Nikmatnya Beer Pala di Expo Gampong UMKM PON XXI, Atlet Tim Rugby Bali Jevan Mabel: Rasanya Mantap

Ipda Julpan menjelaskan, jika korban Erwin Syahputra 39 tahun, memberikan laporan, perihal kemalingan yang dialami olehnya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Julpan, tim langsung bergerak guna melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian di kawasan tersebut.

“Kami membentuk tim yguntuk pengungkapan kasus yang terjadi. Lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mendatangi TKP, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi, sehingga pelaku pun diketahui identitasnya,” ujar Kapolsek.

Tidak menunggu lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya.

LIHAT JUGA:   Bawa Sabu dan Ekstasi, Tiga Pria Diringkus Polisi di Perbatasan Agara

“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan koordinasi dengan pihak korban dan akhirnya korban pun memafkan perbautan pelaku dengan syarat mengembalikan AC yang telah dicuri secara utuh,” tambah Ipda Julpandi.

Sementara, MZ diduga sebagai terduga pelaku, memenuhi permintaan korban dan menyerahkan barang hasil curian secara utuh dihadapan pihak berwajib, sehigga penyelesaian restorativ justice berjalan sesuai kesepakatan.

Akhir Ipda Julpandi menerangkan, jika kesepakatan restorative justice disetujui oleh kedua belah pihak, tanpa unsur paksaan dari pihak Kepolisian Sektor Krueng Barona Jaya, demikian. (MAG)

Editor: YUD