Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Abu Laot Dituntut Pasal Berlapis

×

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Abu Laot Dituntut Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Abu Laot Dituntut Pasal Berlapis
Sidang terbuka terduga terdakwa, Al Mukaram Abu Laot, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Muliady di Pengadilan Negeri Banda Aceh, (IndonesiaGlobal/Cul Sivi)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menggelar sidang terbuka terkait kasus pencemaran nama baik terduga terdakwa Musfy Ishak atau akrab dikenal “Abu Laot”, Rabu 13 Desember 2023.

Pengamatan di lokasi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, jika Abu Laot telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Sayed Mulyadi yang diunggah melalui akun TikTok miliknya.

Sementara Majelis Hakim pada persidangan pertama diketuai R. Hendral selaku Hakim Ketua dan didampingi Hamzah Sulaiman, Saptika Handini sebagai Hakim anggota.

Adapun dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Robi. Sebagai informasi, Abu Laot didakwa pasal berlapis oleh JPU.

Kata JPU, Terdakwa telah menyiarkan kabar bohong kepada masyarakat melalui akun tiktok miliknya dengan mengatakan, Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai bandar sabu dan penyedia tempat prostitusi di media sosial.

LIHAT JUGA:   Hasil Pleno, Mualem-Dek Fadh Raup 67.523 Suara di Agara

“Pencemaran tersebut, tidak hanya ditujukan kepada korban (Sayed Mulyadi), namun ujaran kebencian juga ditujukan bagi kedua orang tua korban, sehingga korban tidak terima, dan akhirnya melaporkan Abu Laot ke pihak berwajib,” tegas JPU.

Atas tuntutan tersebut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abu Laot dikenakan pasal berlapis terkait kasus pencemaran nama baik.

Adapun, Pasal yang dikenakan kepada Abu Laot, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

LIHAT JUGA:   Partisipasi Pilkada Langsa Diatas 50 Persen, 47.697 Pemilih Golput

Untuk diketahui, Abu Laot hadir ke pengadilan, menggunakan rompi merah didampingi kuasa hukum.

Usai sidang, Abu Laot, meminta maaf di depan Majelis Hakim dan Jaksa atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Saya memohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan,” ungkap Abu Laot dalam persidangan.

Tempat sama, Zahrul selaku lawyer atau penasehat hukum Sayed Muhammad Muliady meyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dan JPU.

“Kami mengapresiasi, proses persidangan yang sedang berlangsung. Kita berharap Jaksa Penuntut Umum, mampu membuktikan dugan tindak pidana seperti yang didakwakan. Pada akhirnya, kita menginginkan putusan pengadilan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban” pungkas Zahrul.

Kekinian, sidang dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan pembacaan Eksepsi atau bantahan dari Penasehat Hukum terdakwa, sekian. (MAG)

Editor: YUD