INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta, menjatuhkan vonis kepada tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) pelaku pembunuhan Imam Masykur warga Bireun, Aceh, Senin 11 Desember 2023.
Dalam sidang tersebut, Hakim ketua menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup dan pemberhentian dengan tidak hormat dari Kesatuan TNI.
Masing-masing praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Ha-kim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Peng-ganti Pelda Hartono.
Disisi lain terlihat dalam persidangan tersebut ikut hadir ibunda Imam Masykur dan didampingi Anggota DPD RI Haji Sudirman akrab disapa Haji Uma.
Editor: YUD