INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Jaya, amankan puluhan ternak berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Krueng Sabee, kabupaten setempat, Sabtu 9 Desember 2024.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Supriadi, melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas Hamdani, menjelaskan penertiban ini bertujuan guna memaksimalkan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang penertiban ternak.
Dalam giat ini, pihaknya berhasil mengamankan hewan ternak sebanyak 49 ekor. “Terdiri dari 45 ekor kambing, dan empat ekor sapi,” kata Hamdani, Sabtu malam.
Rencananya, giat ini juga akan digelar pada Minggu besok. Sebab, banyak hewan ternak dilepasliarkan pada hari libur kerja.
Sementara, kami menilai, sebahagian besar dari pemilik ternak hanya menjaga dan mengkandangkan ternak ketika ada patroli dan penertiban saja.
Selain itu, menurut Hamdani, mengatakan selama ini tingkat kesadaran dan kepatuhan pemilik ternak, masih rendah dan cara pemeliharaan terkesan tidak benar, serta jauh dari Qanun dan tuntunan syariat.
Sebab itu, ia menegaskan, hewan ternak tertangkap atau terjaring, kemudian akan dibawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH).
Bagi pemilik hendak menebus, kata Hamdani, harus menandatangani surat pernyataan dan membayar denda administratif ke rekening kas umum daerah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan jenis ternak.
“Saya imbau kepada seluruh pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternak, karena menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tutup Hamdani. (*)
Editor: YUD