INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, Said Mahjali dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat, Zamzami, menjalani sidang perdana, terkait dugaan kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat.
Amatan IndonesiaGlobal, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat 8 Desember 2023.
Adapun pembacaan agenda dakwaan dipimpin Hakim Ketua Muhifuddin, didampingi Hakim anggota Elfama Zein, Faisal Mahdi, Heri Afriansyah dan R.Daddy.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Kuoso dan Andre dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan pada tahun 2017 hingga 2020, KPMJB Kabupaten Aceh Barat, mengusulkan proposal Program Bantuan PSR dengan sejumlah petani perkebunan, 1.207 orang dengan luas lahan sekira 2.831,02 Hektare.
Kemudian, usulan tersebut diajukan dalam 10 tahapan dengan total anggaran, senilai Rp 75,6 Miliar ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Namun, sebut JPU, kedua terduga terdakwa melakukan korupsi melalui lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan.
“Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit rakyat tersebut, berada di dalam areal kawasan hutan dan lahan,bukan merupakan lahan perkebunan sawit”
Menurut JPU, sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh KPMJB, bukan jenis tanaman sawit yang berusia 25 tahun atau produktivitasnya di bawah 10Ton/Ha/tahun.
Melainkan, berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya.
Sehingga apa yang diajukan, tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit.
“Hal itu, jelas- jelas bertentangan dengan ketentuan hukum, serta pengelolaan tidak sesuai persyaratan PSR dimaksud. Mengakibatkan kerugian keuangan negara (loss of money country),” jelas JPU dalam persidangan.
Oleh karena itu, sebut JPU, kedua terduga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perbuatan kedua terduga terdakwa terhadap pengelolaan dana PSR, menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Sementara, usai pembacaan dakwaan, kedua terduga terdakwa didampingi Penasehat Hukum, mengajukan eksepsi.
Kekinian, persidangan kedua dengan agenda pengajuan keberatan (Eksepsi) terhadap dakwaan, dijadwalkan pada Jumat, 22 Desember 2023 mendatang, demikian. (MAGA)
Editor: YUD