HukumNanggroe Aceh

Polisi Ringkus Diduga Pelaku Pengedar 2 Kilogram Sabu

×

Polisi Ringkus Diduga Pelaku Pengedar 2 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Diduga Pelaku Pengedar 2 Kilogram Sabu
Terduga tersangka penjual Narkotika, jenis sabu- sabu, inisial FK (Foto ist)

INDONESIAGLOBAL, LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, meringkus seorang pria berinisial FK, 42 tahun, warga Aceh Timur, diduga pelaku pengedar 2 kilogram sabu, Kamis 30 November 2023.

Hal Itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, saat dihubungi IndonesiaGlobal, Selasa 5 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
BANNER

AKP Wijaya mengatakan, ketika ditangkap di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, terduga tersangka mengakui jika barang bukti merupakan miliknya.

Saat diinterogasi kata dia, terduga tersangka mengatakan, barang haram itu diperoleh dari tersangka M yang saat ini buron, ditetapkan sebagai DPO.

LIHAT JUGA:   Nelayan Lhok Bengkuang, Siap Menangkan Pasangan IDAMAN

Untuk diketahui, penangkapan terduga tersangka, berawal dari informasi masyarakat, mengatakan jika terduga tersangka, kerap melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dalam jumlah besar di kawasan Lhokseumawe.

Sementara, kata Wijaya, usai menerima informasi, polisi melakukan penyelidikan, guna mengungkap kasus aktivitas jual beli, diduga sabu-sabu oleh terduga tersangka.

“Sebagai informasi, pengejaran terhadap terduga tersangka, kami lakukan dari Kota Lhokseumawe, hingga ke sebuah gubuk di kawasan tambak ikan, Desa Kuala Geulumpang, Aceh Timur,” tambah Wijaya.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti, diduga sabu sebanyak 2 kg bruto, tersimpan dalam kemasan plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyinwang.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Selain itu, petugas turut menyita satu unit Sepmor, merk Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi.

Kekinian, terduga tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan, terduga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta ancaman pidana, sekira enam hingga 20 tahun kurungan penjara. (MAG)

Editor: YUD