INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Pemerintah melalui BPH Migas akan menerapkan aturan pelarangan pengisian BBM Besubsidi bagi masyarakat penunggak pajak di tahun 2024 nanti. Bahkan saat ini, ada provinsi yang telah mulai menerapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini ditanggapi berbagai pihak dan elemen masyarakat, termasuk dari anggota DPD RI asal Aceh, Haji Sudirman sapan Haji Uma, Selasa 28 November 2023.
Menurut Haji Uma, kebijakan ini disusun tanpa melalui kajian konferhensif, khususnya terkait dampak sosial ekonomi bagi masyarakat kecil.
Kata dia, kebijakan itu bisa membuat masyarakat kecil sangat dirugikan dan berdampak terhadap ekonomi daerah, ucapnya.
Karena itu, putra berdarah asli Aceh meminta meminta BPH migas harus mengkaji ulang kebijakan ini, tegas unsur pimpinan PURT DPD RI Haji Sudirman.
Senator yang pada pemilu 2019 lalu mengalahkan raihan suara Jokowi di Aceh ini mengakui dapat memahami tujuan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan jumlah pendapatan melalui optimalisasi pajak dan restribusi.
Menurut dia, formulasi solusi untuk mencapai tujuan tersebut sangat tidak tepat, dan akan menimbulkan masalah baru nantinya.
Haji Uma juga menyebut bahwa masyarakat bukan tidak taat pajak, tapi sebagian besar masyarakat saat ini sedang dalam kondisi sulit secara ekonomi, ujarnya.
Disisi lain ucapnya, pemerintah Aceh memang belum mengeluarkan aturan maupun surat edaran menindaklanjuti kebijakan BPH Migas ini.
Namun dipastikan sebut dia, kebijakan ini akan diterapkan di Aceh kedepan, tercermin dari pernyataan Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas saat berada di Krueng Raya, Aceh Besar, pada 24 November 2023 lalu.
Maka kata Haji Uma, pemerintah Aceh dan DPRA jika hal ini diterapkan nantinya pihak itu harus mengkaji secara menyeluruh dampak sebab akibat dari kebijakan ini, terutama bagi masyarakat kecil, ucapnya kepada Mediarealitas.
Dia menilai Aceh mesti mendapat pengecualian untuk mengatur diri sendiri dalam kaitan dengan kebijakan ini. Mengingat Aceh punya kekhususan tersendiri dibawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tutup Sudirman.
Edito: YUD