Jendela BarselaNanggroe Aceh

Hut Kopri Ke-52, Sekda Aceh Jaya Dan ASN Lakukan Bersih-Bersih Sampah

Avatar photo
×

Hut Kopri Ke-52, Sekda Aceh Jaya Dan ASN Lakukan Bersih-Bersih Sampah

Sebarkan artikel ini
Hut Kopri Ke-52, Sekda Aceh Jaya Dan ASN Lakukan Bersih-Bersih Sampah
Hut Kopri Ke-52, Sekda Aceh Jaya Dan ASN Lakukan Bersih-Bersih Sampah. (foto ist)

INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Hut Korps Pegawai Republik Indonesia Ke-52, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, gelar bakti sosial pembersihan sampah di Pantai Pasi Luah, Gampong Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Rabu 29 November 2023.

Kegiatan ini, tutur Sekda Teuku Reza Fahlevi, sebagai bentuk kepedulian ASN kabupaten untuk menjaga lingkungan bersih dari sampah.

Dia menjelaskan, aksi sosial itu dilaksanakan dari objek wisata Puncak Gunung Keutapang, hingga Pasi Luah (Simpang Cleopatra Dayah Baro). Kemudian, usai baksos ini, pihaknya melanjutkan takjiah melanjutkan ke rumah duka korban diterkam buaya di Gampong Baro Sayeung.

LIHAT JUGA:   Partisipasi Pilkada Langsa Diatas 50 Persen, 47.697 Pemilih Golput

Kata Teuku Reza, hari ini kita melakukan baksos membersihkan pantai dari sampah. Mulai dari Puncak Gunung Keutapang, hingga Pasi Luah, selain itu melakukan pengecatan pada Landmark objek wisata di Puncak Gunung Keutapang, jelas dia, mengatakan aksi ini merupakan inisiatif dari kepengurusan Korpri Aceh Jaya, untuk menjaga alam dan lingkungan, sehingga dapat memberikan efek positif bagi ASN sendiri maupun masyarakat.

LIHAT JUGA:   Sekda Agara Polisikan Akun Facebook Amar Handal, Aktivis Minta DPR Kawal

Selain baksos, tambah dia, dalam HUT Kopri ini, pihaknya turut melaksanakan lomba SKPK terbaik. Dalam lomba itu, dinilai meliputi administrasi, pelayanan, kebersihan kantor, dan kelangkaan atribut lainnya.

Tujuannya, untuk memotivasi para ASN Aceh Jaya, dengan memberikan reward atau hadiah. Di momen HUT korpri, ini, kata Sekda Teuku Reza, berharap kepada seluruh pegawai dalam lingkup pemkab setempat agar selalu taat pada aturan sesuai Panca Prasetya Korpri dan Undang-Undang, serta Pancasila.

Editor: YUD