INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, serahkan tersangka MI alias Abu Laot, 34 tahun, beserta barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu, dilakukan di Kejari Banda Aceh, Selasa 28 November 2023.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, membenarkan hal tersebut.
Kata dia, hari ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL beserta barang bukti ke jaksa.
Dia menjelaskan, pada tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini, dilakukan usai berkas kasus MI alias Abu Laot dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh jaksa.
Sebelumnya, penyidik menahan MI, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ITE, terkait pencemaran nama baik dilaporkan korban, yaitu Sayed Muhammad Mulyadi.
Selama pemeriksaan, ungkap Ibrahim, bersangkutan ditahan di Rutan Mapolda Aceh. “Bersama MI, petugas turut mengamankan barang bukti, yakni berupa satu handphone, dua sim card, dan satu akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.”
Kata dia, motif MI melakukan tindak pidana itu, karena tersinggung atas komentar pelapor, menyatakan bahwa yang menjual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.
Maka, atas perbuatan itu MI disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana,” demikian Ibrahim.
Editor: Rahmad