Banda AcehJendela BarselaNanggroe Aceh

Barang Bukti Puluhan Perkara, Dimusnahkan Kejari Banda Aceh

×

Barang Bukti Puluhan Perkara, Dimusnahkan Kejari Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Puluhan Perkara, Dimusnahkan Kejari Banda Aceh
Foto: Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah, musnahkan barang bukti. (IndonesiaGlobal/Cut Silvi)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan sejumlah barang bukti, serta barang rampasan dari puluhan perkara. Terhitung sejak Maret 2023 hingga November 2023, di Halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Senin 27 November 2023.

­­­­­­­­­­­­Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah, kepada awak media menyampaikan, kegiatan pemusnahan BB ini, dilakukan secara rutin, dan barang bukti dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Tujuannya, ungkap Irwan, guna menindaklanjuti penyalahgunaan barang bukti tersimpan, dan dilakukan secara terbuka, supaya masyarakat dapat menyaksikan.

LIHAT JUGA:   Partisipasi Pilkada Langsa Diatas 50 Persen, 47.697 Pemilih Golput

Dia menjelaskan, eksekusi pemusnahan barang bukti ini, dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda. Selain itu, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun) dan 48 Perkara Narkotika.

Kemudian, barang bukti dimusnahkan tersebut, terdiri dari Narkotika jenis sabu, seberat 103,606 gram, ganja seberat 4.047,83 gram, handphone berbagai jenis dan merk, sebanyak 32 unit.

Kata dia, terkait barang bukti perkara qanun, terdiri dari tangga kayu satu pcs, produk pangan olahan atau obat 972 pcs, linggis dua pcs, parang dan pisau empat pcs, serta berbagai jenis pakaian dan lain- lain.

LIHAT JUGA:   Meski Hujan, Kakanwil Kemenkumham Aceh Tetap Pantau Ujian Kesamaptaan CPNS

Dengan adanya pemusnahan barang bukti itu, lanjut Irwansyah, berharap agar generasi muda terselamatkan dari kerusakan moral, pembodohan karakter, terhindar dari pergaulan bebas, serta pengaruh buruk lain dari zat adiktif dapat menyebabkan kerusakan mental bagi pengguna.

Dalam kegiatan itu, turut hadir, Jajaran Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda, Kapolresta Banda Aceh, dan BNNK. (MAG)

Editor: YUD