“Menurut direktur itu, malpraktik adalah suatu tindakan medis dilakukan secara sengaja. Sedangkan apa dilakukan dokter EA, itu adalah sebuah kelalaian, sehingga hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai malpraktik,” ucap Qodrat, menjelaskan bantahan dokter Andhika.
INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Dugaan Malpraktik dilaporkan pasien insial RD, 30 tahun, terhadap oknum dokter spesialis obgyn inisial EA, dibantah Direktur RSUD Aceh Tamiang dokter Andhika Putra, Jumat 17 November 2023.
Direktur menjelaskan, terkait keinginan YLBHI-LBH untuk meluruskan kesalahpahaman atas kasus disebut dugaan malpraktik dilakukan oknum dokter obgyn di rumah sakit, pihaknya mengaku secepatnya akan memberikan sanksi tegas kepada dokter EA.
“Sebab, dokter itu dianggap telah lalai, sehingga menyebabkan kerugian pada pasien.” Terhadap oknum itu, pihak rumah sakit akan memberikan punishment, kata dia.
“Apakah bersangkutan nanti di skors, izin prakteknya dicabut sementara, atau selamanya. Atau, sanksi sesuai ketentuan hukum pidana Pasal 359 KUHP, mengatur kealpaan, mengakibatkan kematian orang lain, serta Pasal 360 yang mengatur kealpaan, mengakibatkan orang lain luka,” ungkap Andhika.
Dia pun berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara Restorative Jusrice (Rj), bersama pihak korban, katanya kepada IndonesiaGlobal.
Terpisah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia- Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH), mengatakan kasus tertinggalnya tampon pada organ intim pasien RD, diduga dilakukan oknum dokter obgyn, itu harus ditangani secara serius.
Pun bantahan telah disebutkan Direktur RSUD dokter Andhika, menyatakan itu bukan malpraktik. “Tolong jelaskan secara gamblang, jangan sampai terkesan ada pembodohan publik pada kasus ini,” tegas Koordinator YLBHI-LBH, Muhammad Qodrat, Jumat siang.
Menurut dia, publik harus mengetahui informasi dan edukasi terkait fakta terjadi, bukan dengan cara terkesan adanya pembodohan, atau berdalih pada pembelaan tidak mendasar.
Sebelumnya, ungkap Qodrat, Direktur RSUD Tamiang membantah apa dilakukan dokter EA, itu bukan merupakan bentuk malpraktik.
“Menurut direktur itu, malpraktik adalah suatu tindakan medis dilakukan secara sengaja. Sedangkan apa dilakukan dokter EA, itu adalah sebuah kelalaian, sehingga hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai malpraktik,” ucap Qodrat, menjelaskan bantahan dokter Andhika.
Sebab itu, kami YLBI-LBH menganggap pernyataan Direktur RSUD Tamiang tersebut, dinilai tidak memiliki pemahaman terkait konsep malpraktik dan harus diluruskan.
Qodrat menjelaskan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), malpraktik diartikan sebagai praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik.
“Terlepas itu dilakukan secara sengaja atau tidak, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai malpraktik.” Malpraktik dilakukan tanpa unsur kesengajaan, kata Qodrat, dapat dihukum pidana.
Itu berdasarkan Pasal 44 UU Kesehatan dan Pasal 359 serta 361KUHP, tentang mengakibatkan orang mati, atau luka karena kesalahannya. Sementara, malpraktik dilakukan secara sengaja, dapat dipidana sesuai bentuk tindak pidana dilakukan. Contoh praktik aborsi, perbuatan melawan hukum tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 428 UU Kesehatan.
YLBHI-LBH Banda Aceh, tegas Qodrat, sangat menyesalkan pernyataan Direktur RSUD Tamiang dr. Andhika Putra, beranggapan bahwa malpraktik hanya terjadi jika dilakukan secara sengaja.
Sebab itu, Qodrat berharap masyarakat tidak terperdaya dengan konsep malpraktik disampaikan Direktur RSUD Tamiang itu. Yang mana, menurut dia, seorang Direktur Rumah Sakit harus memiliki tanggungjawab penuh mengawasi para dokter serta tenaga medis dalam melaksanakan tupoksi tugas.
“Kami pun beranggapan, jika bersangkutan tidak kompeten dalam menduduki jabatannya, sebagai Direktur Rumah Sakit.”
Sebab itu, YLBHI-LBH, meminta tegas Bupati Aceh Tamiang untuk segera menunjuk orang lain yang lebih berkompeten menggantikan dokter Andika Putra sebagai Direktur RSUD Tamiang, demikian. (MAG)
Editor: DEPP