INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Dugaan Malpraktik dan dinilai lalai saat bertugas, pasien inisial RD, 30 tahun, melaporkan salah satu oknum dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) RSUD Aceh Tamiang, inisial EA ke Polda Aceh, Kamis 2 Oktober 2023.
“Didampingi YLBHI-LBH Banda Aceh, ia melaporkan dokter EA, terkait penyebab dirinya mengalami gejala tidak wajar,” ungkap RD, menjelaskan alat kelaminnya mengalami nyeri hebat dan mengeluarkan cairan kuning bercampur darah.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, kepada IndonesiaGlobal, Kamis 16 September 2023, menjelaskan kronologi awal adanya dugaan mlapraktik menimpa pasien RD.
Kata dia, kejadian itu, berawal pada 28 Juni 2023 lalu, ketika itu pasien RD baru saja melahirkan anak pertama secara normal di Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Usai melahirkan, pasien RD mengalami retensio plasenta, yang mana kondisi plasenta bayi tidak keluar dari rahim ibu. Kemudian, RD dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Di RSUD itu, pasien RD menjalani operasi pembedahan perut (Post Laparatomi) guna mengeluarkan plasenta. “Pasca operasi, RD dirawat intensif di ICU, hingga diperbolehkan pulang pada 5 Juli 2023,” kata Qodrat.
Kemudian, pasca operasi itu, kondisi RD bukan kunjung membaik, dia mengaku mengalami keluhan nyeri hebat di bagian alat kelaminya, disertai kesulitan buang air, bahkan untuk berjalan dan duduk juga sakit.
Bukan itu saja, pengakuan pasien RD, pada alat kelaminnya mengeluarkan cairan kuning, bercampur darah dan berbau tidak sedap. “Nifasnya tidak kunjung berhenti, meski sudah memasuki hari ke 70 pasca persalinan.”
Sementara EA, dokter menangani RD, sebut Qodrat, menduga alat kelamin pasiennya itu mengalami infeksi, mengakibatkan masuknya feses, atau tinja dalam kelamin.
Karena kondisi sudah mulai memburuk, pada tanggal 12 September 2023, pasien RD memeriksakan dirinya ke salah satu dokter spesialis Obgyn lainnya di Kota Langsa.
Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui terdapat benda asing di dalam alat kelamin pasien RD. Lalu, kata Qodrat, dokter pun menyarankan untuk mengeluarkan benda dimaksud, melalui tindakan operasi.
Namun, dikarenakan saat itu kondisi pasien RD tidak memungkinkan dilakukan operasi secara langsung melalui alat kelaminnya. Maka, pada akhirnya tanggal 13 September 2023, pasien RD kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Cut Mutia, Kota Langsa.
Selang waktu kemudian, kata Qodrat, dari hasil operasi tersebut, diketahui jika ada benda asing berada dalam alat kelamin pasien RD, yaitu berupa gumpalan tampon atau kain kasa berukuran sekira kepalan tangan.
Kata Qodrat, tampon itu diduga kuat berasal dari tindakan bedah perut (Post LaparatomiI) dijalani pasien RD di RSUD Aceh Tamiang, dan menyikapi hal itu, keluarga korban menegaskan telah mengadukan kejadian itu ke RSUD dimaksud.
Selanjutnya, hasil pengaduan itu, DirekturRSUD Tamiang merespon aduan itu dengan mengunjungi rumah pasien RD, pada 19 September 2023. Dalam pertemuan itu, Direktur RSUD Tamiang membenarkan perihal tampon dimasukkan saat dilakukan penindakan operasi di RSUD Tamiang, katanya.
Menurut direktur itu, berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP), menjelaskan tampon harus diangkat dalam waktu 1X24 jam, kata dia.
Maka, ungkap Qodrat, atas kejadian ini, pasien RD didampingi YLBHI-LBH Banda Aceh, telah membuat laporan ke Polda Aceh, pada 02 Oktober 2023. Terkait dugaan kelalaian dan malpraktik melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP.
Selain melanggar ketentuan pidana, dokter EA diduga telah melanggar pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, menuntut seorang dokter bersikap profesional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya.
Atas kasus itu, Qodrat berharap pihak Polda Aceh segera mengusut kasus hingga tuntas dan memproses setiap orang diduga terlibat. “Tidak hanya dokter bersangkutan, namun pihak RSUD Tamiang juga harus bertanggung jawab, terhadap segala kerugian diderita pasien RD.”
“Secara hukum, ia menilai dokter EA diduga lalai, dan harus bertanggungjawab terhadap semua kerugian pasien,” ucap Koordinator YLBHI-LBH Banda Aceh itu.
Dan kami, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan atensi pun evaluasi menyeluruh, terhadap rumah sakit dimaksud. Sebab, hal itu dinilai sangat penting, “Tujuannya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap mutu pelayanan medis di daerah tersebut,” tutup Qodrat. (MAG)
Editor: DEPP