Banda AcehNanggroe Aceh

Kejari Banda Aceh, Sosialisasi Kesadaran Hukum Dan Penggunaan Dana Desa

×

Kejari Banda Aceh, Sosialisasi Kesadaran Hukum Dan Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kejari Banda Aceh, Sosialisasi Kesadaran Hukum Dan Penggunaan Dana Desa
Foto: Pelaksanaan sosialisasi Kejaksaan terkait program Dana Desa serta Peningkatan Kesadaran Hukum bagi aparatur desa di desa Lamdingin, Banda Aceh, Selasa 14 November 2023. (IndonesiaGlobal/Cut Silvi)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH– Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan sosialisasi, tentang kesadaran hukum bagi aparatur Desa Lamdingin, Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa 14 November 2023. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Keuchik setempat .

Itu dikatakan Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal, kepada IndonesiaGlobal, Rabu 15 November 2023.

Muharizal menjelaskan, kegiatan bertujuan, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama aparatur desa melalui Program “Jaga Desa” agar masyarakat melek hukum.

LIHAT JUGA:   Ketua IWO Asel: Singkirkan Kepentingan Pribadi Jika Ingin Perubahan

Adapun “Program Jaga Desa” kata dia, merupakan slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” terkait pengeloaan Dana Desa.

“Selain itu, pengelolaan dana desa dapat di kontrol dengan keterlibatan aktif para aparatur desa, seperti Tuha Peut Gampong,” Jelas Muharizal.

Maka, guna menghindari indikasi penyelewengan penggunaan anggaran dana desa, pihak aparatur desa wajib melengkapi semua bukti dukungan dalam proses pencairan dana, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Muharizal menambahkan, berdasarkan Intruksi Jaksa Agung (INSJA) ST Burhanuddin, nomor 5 Tahun 2023, Intelijen berperan aktif, mengoptimalkan program “Jaga Desa”, sehingga tupoksi Jaksa semakin dirasakan bermanfaat dan memberikan pengaruh positif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

LIHAT JUGA:   Diduga Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi

Terkini, Muharizal kembali menegaskan, terkait permasalahan sengketa adat, diselesaikan melalui peradilan adat. Oleh sebab itu, ia berharap kepada aparatur desa, baik itu Keuchik, TPG dan lain- lain, menyelesaikan peradilan adat melalui musyawarah secara kekeluargaan atau restorative justice, demikian. (MAG)

Editor: YUD