INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Puluhan lembaga penyiaran radio di Aceh berhenti mengudara. Itu dilakukan sebagai wujud protes terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh, dianggap memberatkan lembaga penyiaran.
Aksi mogok mengudara tersebut, dilakukan 21 radio lokal seluruh Aceh, Kamis 9 November 2023. Hal ini sebagai bentuk penolakan terhadap Raqan Penyiaran Aceh.
Menyikapi kondisi dimaksud, Komisi I DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bertempat di Aula DPRA, dipimpin Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky.
Pengamatan IndonesiaGlobal, dalam RDPU itu, dihadiri para insan pers media, yakni televisi, radio, media online dan sejumlah praktisi, terkait revisi rancangan qanun Aceh tentang penyiaran di Aceh.
Kata Iskandar, revisi qanun penyiaran Aceh, masih dalam tahap penggodokan dan belum menuai hasil final. “Baik itu perihal anggaran penyiaran, serta butir- butir qanun penyiaran akan direvisi,” katanya.
Diapun berjanji berjanji, secepatnya akan merampungkan raqan penyiaran, demi kepentingan khalayak dalam mendapatkan informasi, edukasi dan hiburan sesuai dengan penerapan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Dalam rapat berjalan hangat dan lancar itu, tampak beberapa praktisi dan insan pers, turut memberikan masukan terkait revisi qanun tentang penyiaran di tahun 2024. (MAG)
Editor: YUD