Banda AcehNanggroe Aceh

Tolak Raqan Penyiaran: Puluhan Radio Mogok Mengudara, Komisi I DPRA Gelar RDPU

×

Tolak Raqan Penyiaran: Puluhan Radio Mogok Mengudara, Komisi I DPRA Gelar RDPU

Sebarkan artikel ini
Tolak Raqan Penyiaran: Puluhan Radio Mogok Mengudara, Komisi I DPRA Gelar RDPU
Foto: Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky saat RDPU revisi raqan Aceh tentang penyiara. (Cut Silvia/Indonesiaaglobal)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Puluhan lembaga penyiaran radio di Aceh berhenti mengudara. Itu dilakukan sebagai wujud protes terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh, dianggap memberatkan lembaga penyiaran.

Aksi mogok mengudara tersebut, dilakukan 21 radio lokal seluruh Aceh, Kamis 9 November 2023. Hal ini sebagai bentuk penolakan terhadap Raqan Penyiaran Aceh.

Menyikapi kondisi dimaksud, Komisi I DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bertempat di Aula DPRA, dipimpin Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky.

LIHAT JUGA:   Paslon Bupati Safwandi Kunjungi Pimpinan Dayah BUDI Tengah Sakit, Aba Asnawi Titip Pesan Ini

Pengamatan IndonesiaGlobal, dalam RDPU itu, dihadiri para insan pers media, yakni televisi, radio, media online dan sejumlah praktisi, terkait revisi rancangan qanun Aceh tentang penyiaran di Aceh.

Kata Iskandar, revisi qanun penyiaran Aceh, masih dalam tahap penggodokan dan belum menuai hasil final. “Baik itu perihal anggaran penyiaran, serta butir- butir qanun penyiaran akan direvisi,” katanya.

LIHAT JUGA:   Pecahkan Kaca Mobil, di Aceh Selatan Pencuri Gondol Uang Puluhan Juta

Diapun berjanji berjanji, secepatnya akan merampungkan raqan penyiaran, demi kepentingan khalayak dalam mendapatkan informasi, edukasi dan hiburan sesuai dengan penerapan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Dalam rapat berjalan hangat dan lancar itu, tampak beberapa praktisi dan insan pers, turut memberikan masukan terkait revisi qanun tentang penyiaran di tahun 2024. (MAG)

Editor: YUD