
Foto: MaTA, desak penetapan tersangka dugaan kasus tipikor MAA. (Ist)
“MaTA berharap Kejari Banda Aceh tidak main-main menyikapi kasus ini. Terlebih lagi, kata dia, berupaya untuk menyelamatkan peran sang aktor.”
INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, menetapkan Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), sebagai terduga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan buku adat istiadat dan mobiler, bersumber APBA Tahun 2022-2023.
Itu disampaikan Alfian, Ketua MaTA, kepada IndonesiaGlobal, Selasa 7 November 2023, dia menyebutkan tiga orang terduga kasus korupsi MAA itu, yakni inisial ES, selaku rekanan, MZ, KPA/PPTK dan SD PPTK pembantu terhadap kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler tahun anggaran 2022-2023.
Kata dia, Kejari Banda Aceh diminta memeriksa pihak Pengguna Anggaran (PA) pada Majelis Adat Aceh, pasal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, menegaskan terkait dugaan kasus itu, diduga ada keterlibatan peran seorang aktor handal dan profesional.
“Apabila aktornya tidak tersentuh, maka proses penegakkan hukum akan pincang,” ucap Alfian.
Seperti diketahui, kata dia Majelis Adat Aceh, merupakan satu lembaga memiliki kewibawaan sangat tinggi, terkait adat istiadat Aceh. “Jika itu mengalami kepincangan, maka dikhawatirkan mengancam kepercayaan publik terkait kasus korupsi saat ini terjadi.”
Untuk diketahui, lanjut dia, saat ini kejaksaan sudah menetapkan tiga orang terduga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Sebab itu, MaTA berharap Kejari Banda Aceh tidak main-main menyikapi kasus ini.
Terlebih lagi, kata dia, berupaya untuk menyelamatkan peran sang aktor. Selain itu, ia meminta Kejari tegas melakukan negosiasi dalam menangani kasus pada MAA.
Tentunya kita yakin, bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi di MAA itu, tidak hanya melibatkan tiga orang terduga tersangka saja, kini sudah di tahan di Rutan Kejari Banda Aceh.
“Namun pastinya, ada peran figuran lainnya, dan MaTA komitmen akan terus mengawal kasus tipikor di MAA hingga tuntas,” tutup Alfian. (MAG)
Editor: YUD