INDONESIAGLOBAL, ACEH BARAT – Persoalan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Barat, yakni Pelabuhan Jetty Meulaboh (PJM) dikelola PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM), hingga kini tak kunjung usai.
“Pasalnya, berbagai persoalan itu disangkutpautkan dengan berbagai tahapan administrasi PT MPM belum dilengkapi, sebagaimana tertara dalam aturan berlaku,” ungkap Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE usai Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di Aula DPRK, Selasa 24 Oktober 2023.
Kata dia, kita sangat mendukung MPM mengelola PJM, “Tapi wajib menyelesaikan terlebih dahulu berbagai tahapan administrasi, sesuai aturan tertuang dalam Perpres RI Nomor 38 Tahun 2015, tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha.”
Dia menjelaskan, belakangan ini Pemkab Aceh Barat dalam perjanjian kerjasama telah menyatakan menyetujui PT MPM, untuk mengelola PJM pada 25 September 2023 lalu.
Padahal, merunut pada aturan berlaku, Pemkab setempat harus mengajukan persetujuan pada DPRK Aceh Barat terlebih dahulu, agar PJM dapat dikelola PT MPM.
Kemudian, sisi lain terkait jaminan pengelolaan, PT MPM juga belum memberikan sepeserpun fee kepada daerah, sebagai tanggungan jaminan atas pengelolaan aset daerah tersebut.
”Meski PJM belum difungsikan, persetujuan pemkab itu dinilai cacat hukum, sebab DPRK belum setuju. Banyak peraturan harus diikuti MPM untuk mengelola PJM, jika aturan main ini belum diikuti sebagaimana mestinya, kita DPRK tidak akan beri persetujuan,” tegas dia.
Menanggapi permintaaan pimpinan DPRK, Direktur PT MPM Arsan Yoe Nanda, saat RDP mengatakan, tetap menjalankan berbagai regulasi perlengkapan admistrasi, guna mengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Kata dia, permintaan pimpinan akan segera kami laksanakan secepat mungkin, untuk menyelesaikan berbagai tahapan administrasi sesuai aturan berlaku, katanya.
Editor: YUD













