INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka diduga tetlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan 200 ekor sapi ternak, di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, anggaran tahun 2019, bersumber Dana Otonomi khusus (Otsus) Kabupaten/Kota (DOKA), Selasa 17 Oktober 2023.
Informasi sebelumnya, kasus ini diduga melibatkan CV MRM, sebagai perusahaan pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi, nilai kontrak sebesar Rp2378.000.000.
Adapun ketiga orang dimaksud, yakni inisial M, Penjabat Pembuatan Komitmen (PPK) pengadaan ternak sapi, A, Direktur CV MRM pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi.
Kemudian, inisial MR, pengendali supplier menggunakan bendera UD, SK terhadap CV MRM, selaku pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak Sapi).
Terkait penahanan tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dihubungi IndonesiaGlobal, membenarkan hal itu, Rabu 18 Oktober 2023.
Kata dia, alasan penahanan terhadap para terduga tersangka guna mempercepat proses penanganan perkara, dan adanya kekhawatiran jika ketiganya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Maka, berdasarkan pertimbangan itu, pihak Kejati melakukan tindakan penahanan terhadap para terduga tersangka,” ungkap Ali, mengatakan sesuai surat pemanggilan, proses pemeriksaan para terduga tersangka dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB.
Dia menjelaskan, proses pemeriksaan tersebut digelar di ruang pemeriksaan Kejati Aceh, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil tes, kata Ali, mereka dinyatakan dalam kondisi sehat, setelah itu baru dilakukan penahanan.
Ali mejelaskan, setelah melalui proses pemeriksaan itu, dan diperoleh sejumlah bukti permulaan cukup. “Para terduga tersangka, dinyatakan sebagai pihak bertanggungjawab atas pidana dugaan korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp1.077.600.000,00.”
Itu, sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh, menyebutkan tiga tersangka dihadapkan tindak pidana dengan pasal disangkakan.
Yakni, Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum juga membeberkan, waktu dan penahanan dilakukan terhadap tiga terduga tersangka itu, dalam kurun 20 hari. “Terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2023 hingga 5 November 2023. Kini, para terduga tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Banda Aceh,” tutup Ali. (MAG)
Editor: YUD













